Jember (Antarajatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengamankan sebanyak 48 tersangka kasus narkoba selama berlangsungnya "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017" yang dilaksanakan 2-12 Februari 2017.
"Polisi berhasil menangkap 48 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (narkoba). Dari 48 tersangka tersebut, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Selasa.
Selama 10 hari menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, Polres Jember berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkotika dengan mengamankan 23 tersangka di sejumlah tempat di wilayah kerja polres setempat.
"Barang bukti yang berhasil diamanankan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,76 gram, ganja sebanyak 1,7 gram, tembakau Gorila sebanyak 24,0 gram, uang tunai hasil penjualan Rp13.182.000, 11 unit handphone, tiga buah alat hisap sabu-sabu, sembilan buah pipet, dua buah timbangan dan 2 unit sepeda motor," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya, Polres Jember berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dengan 26 tersangka. Kemudian barang buktinya sebanyak 6.596 butir pil koplo, uang tunai hasil penjualan Rp2.496.000, lima unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu memiliki profesi yang cukup beragam, mulai dari kuli bangunan, petani, hingga berstatus mahasiswa. Dari 48 tersangka yang diamankan dua di antaranya bahkan seorang perempuan dan juga berstatus sebagai mahasiswi," katanya.
Ia menjelaskan puluhan tersangka tersebut diproses hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya karena melanggar undang-undang narkotika dan kesehatan, bahkan penyidik sudah meminta keterangan mereka.
"Tersangka narkoba selanjutnya akan dijerat dengan pasal sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan. Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras berbahaya akan dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya seorang mahasiswi berinisial DD (24) ditangkap Unit Patroli Sabhara di Jalan Belitung Kecamatan Sumbersari pada Kamis (9/2). Saat dilakukan penggeledangan, petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu, satu buah alat isap sabu-sabu atau bong.
"Saya hanya pengguna narkoba dan tidak mengedarkan sabu-sabu ke orang lain. Saya konsumsi sendiri," kata DD kepada penyidik Polres Jember.(*)