Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung menetapkan sembilan rancangan peraturan daerah menjadi
perda dan satu tata tertib legislatif melalui sidang paripurna yang
digelar di Gedung Grha Wicaksana, DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin.
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjelaskan, dari sembilan
ranperda yang ditetapkan tersebut ada satu ranperda yang menyita
perhatian, yakni ranperda yang menyangkut pengelolaan objek pariwisata
Pantai Popoh.
"Objek wisata ini dulu ditangani oleh PDAU (perusahaan daerah aneka
usaha) namun kini dialihkan kepada dinas pariwisata dengan haraoan bisa
meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," katanya.
Ia merinci, sembilan ranperda yang ditetapkan antara lain meliputi,
kewenangan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; perubahan atas
peraturan daerah nomor 6/2011 tentang Ketahanan Pangan; pengelolaan
kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, serta
penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan.
Empat perda lainnya yang ditetapkan adalah terkait izin usaha jasa
konstruksi; penyertaan modal pada perusahaan air minum "Tirta Cahya
Agung" untuk penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada
pemerintah pusat secara nonkas; rencana detail tata-ruang dan peraturan
zonasi pada bagian wilayah perkotaan Kauman; rencana detail tata ruang
dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan Ngunut, dan perubahan
keempat Perda Nomor 5/2010 tentang Penyertaan Modal daerah di PDAU
Kabupaten Tulungagung.
"Total ada sembilan ranperda yang ditetapkan menjadi perda dan satu
perubahan tata-tertib DPRD yang diagendakan pada sidang paripurna
tadi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan,
tujuan ditetapkannya sembilan perda itu adalah untuk kesejahteraan
masyarakat Tulungagung.
Ia berharap, penetapan perda sebagai payung hukum kebijakan
pembangunan bisa mendorong optimalisasi penataan kawasan sehingga
terjadi harmonisasi manusia dengan lingkungan.
"Jangan sampai membangun suatu wilayah tidak punya rencana atau
desain, apalagi tanpa dilandasi payung hukum, bisa carut-marut," kata
Syahri. (*)
DPRD Tulungagung Tetapkan Sembilan Perda Baru
Senin, 30 Januari 2017 20:00 WIB
"Total ada sembilan ranperda yang ditetapkan menjadi perda dan satu perubahan tata-tertib DPRD yang diagendakan pada sidang paripurna tadi," ujarnya.