Kediri (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyiapkan program e- tilang dengan mengadakan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan pengadilan negeri serta BRI.
"Ini menyangkut beberapa teknis. Pelaksaan e-tilang ini di Kediri, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat serta memangkas birokrasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP M Amirul Hakim di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, dalam program e-tilang di Kediri ini, Polres Kediri Kota juga sudah memberikan tabel denda tilang, sehingga masyarakat bisa langsung melihat jumlah denda yang harus dibayar. Tabel itu juga sudah ada tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, sehingga sudah sesuai dengan aturan.
Untuk jumlah denda, ia mengatakan juga akan ada patokan pasti, serta tidak ada ukuran denda maksimal. Dengan kebijakan pasti itu, masyarakat pun juga memahami nominal denda yang harus dibayar.
Is mengatakan, masyarakat yang terkena denda bisa langsung membayar denda dengan memanfaatkan ATM ataupun membayar pada petugas bank yang sedang piket di lokasi. Namun, jika tidak berkenan dan lebih memilih untuk ikut sidang, petugas juga mempersilakan.
"Masyarakat bisa setor tunai di lapangan. Nanti ada petugas BRI dan kami pastikan transparansi maksimal. Nantinya juga tidak ada harga yang berbeda," katanya.
Amirul menambahkan, dalam pelaksanaan ketertiban di masyarakat, selain memeriksa kelengkapan surat menyurat saat berkendara, polisi juga memeriksa kondisi kendaraan. Jika ada bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi, polisi akan menahan dulu kendaraan tersebut dan meminta agar pemiliknya mengganti dengan suku cadang yang sesuai spesifikasi.
"Jika semua sudah sesuai, nanti barang bukti bisa diambil di pengadilan," katanya.
Pihaknya pun memastikan dengan program e-tilang itu, tingkat pelayanan di masyarakat akan lebih dimudahkan. Masyarakat tidak perlu menunggu sidang dengan antrean yang cukup banyak.
Dalam MoU tersebut, dilaksanakan di aula Polres Kediri Kota, dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo, Manajer Operasional BRI Kediri Wiwit Priyo S, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kediri dan perwakilan Pengadilan Negeri Kediri. Semua perwakilan tersebut menandatangani kesepakatan yang telah dibuat untuk program e-tilang itu. (*)