Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengirim nota peringatan pertama kepada manajemen perusahaan PT Bahagia Steel atas dugaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tidak sesuai peraturan.
"Kami mengirimkan peringatan kepada manajemen setelah mengumpulkan data-data dan bukti temuan usai dilakukan inspeksi mendadak di perusahaan itu," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Rabu.
Ia mengaku sudah ada kesepakatan bahwa PT Bahagia Steel dengan ikut menandatangani nota kesepakatan tersebut dan menyanggupi enam poin sesuai yang disyaratkan oleh Disnakertrans.
Keenam poin tersebut, kata dia, pertama perusahaan wajib untuk menunjukkan surat penunjukan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping TKA , dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapinya.
Kedua, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh TKA-nya ikut dalam program BPJS dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini.
Berikutnya adalah surat pernyataan pengalihan teknologi dari TKA ke tenaga pendamping, keempat perusahaan wajib menunjukkan sertifikasi atau kompentensi TKA yang mengharuskan mereka punya pengalaman selama lima tahun dengan batas waktu kelengkapan selama tujuh hari.
"Kelima yaitu perusahaan wajib menunjukkan NPWP bagi TKA yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari enam bulan, dan terakhir, bahwa sesuai amanat Perda perusahaan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia," ucapnya.
Setelah waktu yang ditentukan tadi, lanjut dia, pihaknya bersama tim pengawas dari Disnakertrans akan kembali mengecek ke perusahaan tersebut terkait kelengkapan syarat-syarat sebagaimana disepakati.
Tak itu saja, ke depannya tim juga memastikan apakah pekerja asing asal Tiongkok di sana jumlahnya sesuai yang dilaporkan pada penemuan inspeksi pertama, yaitu sebanyak 51 orang.
Sementara itu, mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut juga menyampaikan bahwa jika masih belum bisa memenuhi syarat-sayarat yang sudah ditandantangani maka akan dilayangkan surat peringatan kedua.
"Jika setelah peringatan kedua juga tidak digubris maka langkah berikutnya adalah melaporkan ke pihak aparat penegak hukum," katanya. (*)
Video oleh : Fiqih arfani