Surabaya, (Antara Jatim) - Sebanyak 17 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok sementara dilarang
bekerja dan melakukan aktivitas di area proyek Amurea II Petrokimia
Gresik, Jawa Timur, karena masih dalam proses pengurusan kartu izin
tinggal sementara (KITAS) di pabrik setempat.
"TKA yang belum mengantongi izin bekerja tentunya tidak kami
perbolehkan masuk ke area perusahaan. Mereka sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor," kata Direktur Teknik dan Pengembangan (Dirtekbang)
Petrokimia Gresik, Arif Fauzan dalam keterangan persnya di Surabaya,
Rabu.
Arif mengatakan, perusahaan secara prinsip meminta kontraktor untuk
menyiapkan dan mengatur segala rencana penggunaan TKA dengan sebaik
mungkin, karena hal ini terkait dengan proses perizinan bagi TKA yang
akan bekerja di lingkungan proyek.
"Tanpa mengantongi izin sesuai dengan regulasi pemerintah mereka
dilarang untuk dipekerjakan. Dan kami akan kawal ketat soal TKA asing
ini sampai masa pelaksanaan proyek selesai," ucapnya, menegaskan.
Ia menyebutkan berdasarkan data per November 2016 total pekerja
proyek Amurea II mencapai 1.645 orang, dan terdiri dari 1.597 orang
pekerja lokal dan 48 orang TKA China, sementara mayoritas pekerja asing
telah mengantongi KITAS, sehingga sah untuk bekerja di Indonesia.
"Hanya 17 TKA asal China di proyek Amurea II saat ini sedang proses
perpanjangan KITAS. Sebagai konsekuensi, maka pekerja asing tersebut
tidak diperbolehkan masuk dan bekerja di area pabrik," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Arif, Petrokimia Gresik meminta kontraktor
untuk mengurus proses administratif tersebut sampai selesai agar mereka
dapat kembali masuk dan bekerja di lingkungan proyek.
Arif mengatakan, seluruh TKA yang bekerja di proyek Amurea III
merupakan pekerja berkeahlian khusus (skilled labor) yang disediakan
kontraktor, karena sebagai pemenang proyek wajib menyiapkan seluruh
sumber daya untuk menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak kerja,
termasuk penyediaan tenaga kerja.
Proyek ini sebelumnya, kata Arif tendernya dimenangkan konsorsium
kontraktor asal Tiongkok, yakni Wuhuan Engineering Co Ltd bersama
kontraktor nasional PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai proyek
mencapai 523 juta dolar AS.
"Dalam kontrak kerja sama disebutkan bahwa penggunaan tenaga kerja
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Kami dari perusahaan
mensyaratkan kepada kontraktor untuk mematuhi seluruh prosedur dan
regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Manager Humas Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengaku
melakukan sejumlah pengecekkan legalitas TKA yang bekerja di perusahaan
itu, karena terkait adanya sorotan dari Disnakertransduk Jatim yang
menduga adanya TKA ilegal.
Yusuf mengatakan, apabila nantinya ditemukan TKA yang menyalahi
prosedur legalitas, pihaknya siap menyerahkan sepenuhnya pada aturan
yang berlaku di Indonesia.(*)
Petrokimia Larang 17 Tenaga Asing Bekerja
Rabu, 21 Desember 2016 17:06 WIB
TKA yang belum mengantongi izin bekerja tentunya tidak kami perbolehkan masuk ke area perusahaan. Mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor