Mojokerto, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto mengenalkan "Payment Reminder System" melalui sosialisasi kepada 150 perusahaan peserta Program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dodit Isdiyono, Rabu menjelaskan, "Payment Reminder System" (PRS) adalah sistem layanan berbasis pesan pendek sebagai pengingat pembayaran iuran dan pelaporan data bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjalan secara otomatis dan terjadwal.
"Aplikasi ini merupakan terobosan baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru diluncurkan pada awal November 2016," katanya dalam sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu rumah makan di Mojokerto.
Ia mengemukakan, tujuan aplikasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dalam hal pelaporan dan pembayaran iuran.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada peserta bukan hanya dalam hal Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Bahkan, mengenai cara pelaporan data dan pembayaran iuran pun kami permudah dengan aplikasi tersebut," katanya.
Tujuan dari penggunaan aplikasi ini, kata dia, supaya peserta tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan data.
"Karena cukup dengan membalas pesan pendek dari kami dengan format yang sudah ditentukan maka informasi akan langsung terhubung pada aplikasi kami," katanya.
Ia menjelaskan, manfaat dari aplikasi ini sangat banyak, di antaranya untuk mengingatkan perusahaan dalam hal pembayaran iuran agar tidak sampai telat membayar sehingga terkena denda.
"Manfat lain adalah dapat digunakan dimana saja dan kapan saja, akses mudah dan praktis dengan menggunakan handphone jenis apapun," katanya.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang menunggak, aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat penagih iuran. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi tunggakan iuran dikarenakan telat bayar atau lupa menyetor.
"Peserta sosialisasi sangat antusias dengan adanya aplikasi ini. Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan untuk melaporkan perubahan data. Hanya sdengan SMS semua terselesaikan," katanya.(*)