Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mendorong Pemerintah Kota Surabaya segera mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RT dan RW.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurus RT, RW dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan ( LKMK) bukan dari kalangan anggota partai politik (parpol), memang telah diundangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Surabaya untuk percepatan perubahan Perda 15/2003," ujarnya.
Hal ini dikarenakan Perwali No 38 Tahun 2016 tersebut yang telah diundangkan masih mengacu pada Perda lama, yakni Perda 15/ 2003. "Padahal, bila ada perubahan pada perwali maka perda pun harus diperbaharui," katanya.
Menurut dia, Perwali sudah terbit, perda harus segera dibahas, untuk mendorong kemungkinan perubahan ketentuan. "Perda lama tahun 2003 itu yang saat ini kita revisi. Karena Pemkot Surabaya ingin ada payung hukumnya. Kemarin perdanya belum dibahas tapi perwalinya turun duluan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, landasan pembuatan perwali tersebut yakni Permendagri 5 Tahun 2007. Bila dinilai dari sisi hirarkinya, peraturan itu lebih tinggi dari perda 2003.
"Dan dari unsur waktunya lebih baru dari Permendagri 2007. Hal itulah yang akan menjadi payung hukum Perwali 38/ 2016," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong supaya segera lahir perda 2017 tentang RT, RW dan LKMK sehingga dengan perda baru 2017, Perwali 38 secara konstitusional harus menyesuaikan dengan perda baru itu.
Namun ganjalannya, lanjut dia, dalam Permendagri salah satu syaratnya bertentangan dengan keinginan DPRD Kota Surabaya. Bila Pemkot Surabaya tidak memasukkan UU HAM dan UU Parpol, lain halnya dengan DPRD Kota Surabaya.
"Justru kami ingin masukkan didalamnya, kenapa? karena hak warga negara berkumpul dan berserikat dijamin dengan UU secara konstitusional. Kemendagri 52/ 2007, kita anggap bertentangan dengan UU HAM dan Parpol," tegasnya.
Terkait Perwali yang telah diundangkan, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengakui telah mengkonsultasikan ke Kemendagri. Namun, bila DPRD menginginkan perubahan, maka Pemkot Surabaya siap mendiskusikannya kembali.
"Kita diskusikan kembali dengan Kemendagri, apakah diperbolehkan ketentuan peraturan RT/RW, kalau diperbolehkan ya silahkan saja. Kalau persepsi kami, pemilihan RT/RW diupayakan tidak berpolitik," katanya. (*)