Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan secara online atau daring dengan menangkap tersangka I alias DL alias GA (41).
"Tersangka I menawarkan sebuah produk cairan mercury untuk membersihkan uang melalui online kepada korban Ninik Hermawan," kata Kasubbid Penma Bid Humas Polda Jatim, AKBP EKo Hengky, di Mapolda Jatim, Senin.
Hengky menjelaskan, cairan merkuri merupakan cairan yang dipakai untuk membersihkan stempel pada uang asing agar uang asing tersebut dapat masuk ke Indonesia.
"Modus Operandi yang dipakai tersangka I adalah bertugas menelpon korban Ninik Hermawan dan mengatakan barang dari Rashford Hayden telah sampai dan harus membayar biaya administrasi Rp25 juta yang dikirim ke rekening bank tersangka," katanya.
Selanjutnya, tersangka menelepon kembali meminta uang Rp50 juta yang dikirim ke rekening BNI. Tersangka beralasan untuk mengurus karena ada masalah di bandara, kemudian tersangka menelepon kembali Ninik untuk mengajak bertemu di hotel Ibis Arcadia Jakarta.
"Setelah bertemu di hotel, tersangka membawakan sebuah koper yang isinya uang dan kertas. Kemudian tersangka memberikan dua lembar uang dolar dan mempraktikkan cara membersihkan uang dengan cairan mercury ditemani dengan Yani Triningsih," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Hengky tersangka dan Ninik berkomunikasi melalui telepon dan berkata bahwa cairan mercury untuk membersihkan uang tersebut harus diinkubasi dan harus membayar total 150 juta yang dikirim ke rekening bank.
"Terakhir, tersangka menelepon kembali Ninik Hermawan dan meminta uang sejumlah Rp 160 juta di kirim ke rekening Bank BNI atas nama Grace Amelia untuk membeli cairan mercury baru karena cairan mercury lama kualitasnya jelek," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima telepon genggam, tiga buku tabungan BNI atas nama Grace Amelia beserta kartu ATM, buku tabungan BNI atas nama Debby Larasati, buku tabungan BII atas nama Grace Amelia.
Selain itu, buku tabungan Mandiri Syariah atas nama Grace Amelia, buku tabungan CIMB NIAGA atas nama Grace Amelia, kartu ATM Danamon dan lembar bukti transfer juga turut diamankan petugas.
Sementara barang yang berhasil disita dari korban ialah, satu lembar rekening Koran BCA, satu lembar bukti Transfer ke rek Bank BNI, satu lembar bukti setor tunai ninik hermawan ke rek bank MEGA, satu lembar bukti setor tunai WILMAN ke no rek bank MEGAa.n Grace Amelia dan satu bendel print out percakapan via facebook antara pelapor dengan akun facebook atas nama Rashford Hayden.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP. (*)
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Daring
Senin, 5 Desember 2016 17:05 WIB
"Modus Operandi yang dipakai tersangka I adalah bertugas menelpon korban Ninik Hermawan dan mengatan barang dari Mr Rashford Hayden telah sampai dan harus membayar biaya administrasi Rp 25 juta yang dikirim ke rekening Bank tersangka," katanya.