Surabaya (Antara Jatim) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya memediasi pengajuan ganti rugi dari pihak kapal motor nelayan (KMN) Mulya Sejati, setelah kapal pengangkut ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, itu ditabrak kapal berbendera Vietnam, MV Tay Son 4, di perairan Laut Jawa, kawasan wilayah Tuban, Jawa Timur, sekitar dua pekan lalu.
Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Hari Setyobudi telah memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Pihak KMN Mulya Sejati menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar," ujar Hari, dikonfirmasi Sabtu.
Namun menurutnya tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar itu masih belum disepakati oleh pihak MV Tay Son 4. "Pengajuan senilai Rp1,5 miliar disampaikan perwakilan KMN Mulya Sejati saat kedua belah pihak kita pertemukan di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, belum lama lalu," ucap Hari.
Dalam pertemuan itu, pihak KMN Mulya Sejati diwakili dua orang dari keluarga nahkoda. Sedangkan MV Tay Son 4 dihadiri 3 orang, masing-masing pengacara, agen kapal (Designated Person Ashore/ DPA), serta pihak asuransi.
Hanya saja pengajuan nilai ganti rugi yang disampaikan dalam pertemuan itu tidak disertai perincian detail dari kerusakan kapal KMN Mulya Sejati. "Karenanya belum diperoleh kata sepakat. Kami meminta pihak KMN Mulya Sejati membuat perincian detail kerugiannya sehingga diperoleh angka Rp1,5 miliar seperti yang diajukannya. Sampai sekarang kita belum menerima perincian itu," jelas Hari.
Saat terjadi kecelakaan, KMN Mulya Sejati yang mengangkut 27 awak kapal (ABK) terpecah menjadi dua. 15 di antaranya dinyatakan hilang. Belakangam Tim Sar menemukan tiga jenazah dari 15 ABK yang hilang itu. Sedangkan MV Tay Son 4 yang mengangkut tepung tapioka dari Thailand dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membawa 22 ABK yang semuanya dilaporkan selamat.
Hari menjelaskan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dalam kasus ini hanya membantu upaya penyelidikan dan penyidikan kecelakaan yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Brondong, Lamongan.
"TKP-nya merupakan wewenang KUPP Brondong. Kita sebagai Kesyahbandaran Utama hanya dimintai bantuan oleh KUPP Brondong karena perangkat yang kita miliki lebih lengkap," jelasnya. Proses penyelidikan terjadinya kecelakaan, dikatakan Hari, sampai sekarang masih belum selesai. "Dokumen kapal MV Tay Son 4 kita tahan sampai proses pemeriksaanya selesai. Sementara saat ini MV Tay Son 4 masih menyelesaikan proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya. (*)