Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan
menilai percuma saja membela diri secara hukum, karena itu dirinya
menolak untuk didampingi kuasa hukum dalam persidangan yang dimulai pada
29 November 2016.
"Untuk apa lagi membela diri, kalau karena dendam kesumat dari
pihak lawan sudah membabi buta, melupakan hukum dan keadilan, maka
masalahnya ini sudah bukan lagi masalah hukum," katanya sebagaimana
ditirukan mantan Tim Strategic Legal Planner Dahlan Iskan, M. Erick
Antariksa SH, di Surabaya, Kamis.
Menurut Erick, Dahlan Iskan sudah mendengar ada ancaman bahwa
apapun hasil pengadilan nanti, maka pihak lawan akan terus menyerang.
"Kalau pun bisa menang di kasus PT. PWU, nanti akan diserang dengan
kasus lain. Terus menerus sampai akhirnya pak Dahlan kalah," ucapnya.
Bahkan, kata praktisi hukum itu, ketika akan mengajukan
pra-peradilan terhadap penyidikan PT PWU, sudah ada yang mengancam
Dahlan, agar membatalkan permohonan praperadilannya.
"Mendengar ancaman-ancaman tersebut, Pak Dahlan akhirnya kembali ke
filosofi dasar hidupnya sebagai orang Jawa yakni pasrah atau `Nerimo`
saja. Apapun akan percuma saja, karena kalau menang pun langsung
dibuatkan sprindik baru lagi," tuturnya.
Yang makin membuat Pak Dahlan hanya bisa pasrah adalah sepertinya
pemerintah juga tidak mau berbuat apa-apa melihat liarnya tindakan oknum
kejaksaan, yang sepertinya sudah membabi buta menyerang Dahlan, padahal
Presiden Jokowi sudah memberi perintah sangat jelas dan tegas soal
larangan kriminalisasi.
"Perintah Presiden itu antara lain tidak boleh ada kriminalisasi
jika nilai kerugian negaranya belum jelas. Juga, perintah untuk tidak
berlebihan mengekspos perkara sebelum masuk pengadilan. Nah, dua poin
perintah Presiden Jokowi itu sudah jelas-jelas dilanggar oleh oknum
kejaksaan dalam perkara PT. PWU Jatim, namun pemerintah tidak
bertindak," ujarnya.
Bahkan, sampai ada insiden OTT oknum Jaksa yang dikenal luas
sebagai jaksa bawaan dan kepercayaan petinggi Kejaksaan Tinggi Jatim,
tapi masih belum ada tindakan apa pun dari negara terhadap petinggi
Kejati Jatim itu.
"Kita juga sama-sama bisa melihat dari putusan praperadilan PN
Jakarta Selatan yang dimenangkan Dahlan Iskan yang dengan gamblang
membuktikan bahwa penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka tanpa proses
penyidikan yang sah. Itu kan mengabaikan azas praduga tak bersalah.
Tapi, negara malah menaikan jabatan jaksa yang bersangkutan," katanya.
HR Bukan Pengacara
Terkait pengacara berinisial HR yang diberitakan sebagai "lawyer"
Dahlan Iskan dalam statusnya sebagai saksi perkara cetak sawah, sewaktu
masih menjadi Menteri BUMN, kuasa hukum Dahlan Iskan dalam perkara PT.
PWU Surabaya, Riri Purbasari Dewi, SH, LL.M, MBA, menegaskan bahwa hal
itu tidak benar.
"HR itu bukan pengacara Dahlan Iskan. Pengacara Pak Dahlan untuk
urusan ini adalah, yang pertama dari kantor hukum Prof Yusril Ihza
Mahendra, yaitu saat Pak Dahlan Iskan diperiksa di Mabes Polri pada
tahun 2015," imbuhnya.
Ketika pemeriksaan tahun 2015 tersebut selesai dan Dahlan Iskan
sudah menandatangani BAP, maka ia mengira pemeriksaan sudah selesai,
lalu ia memutuskan untuk menimba ilmu di Amerika Serikat dalam kurun
waktu hampir satu tahun.
"Tidak ada sedikit pun keinginan untuk menghambat jalannya
pemeriksaan karena Pak Dahlan mengira pemeriksaan sudah selesai. Ketika
Pak Dahlan kembali dari Amerika Serikat, dan mendengar bahwa ada
pemeriksaan tambahan, maka Pak Dahlan menunjuk pengacara lain, yakni
pengacara Michael. Ini karena Pak Dahlan tidak ingin mengganggu Prof
Yusril yang saat itu sedang menjalani proses politik sebagai calon
Gubernur DKI," paparnya.
Ketika pemeriksaan tambahan terhadap Pak Dahlan sebagai saksi soal
cetak sawah ini dilakukan di Surabaya, maka Pak Dahlan Iskan menunjuk
dirinya bersama Mursyid Mudiantoro dan Imam Syafi`i, sebagai kuasa hukum
perkara PT. PWU Surabaya.
"Kamilah yang terus mendampingi Dahlan Iskan sejak melakukan
persiapan pemeriksaan pada Oktober 2016 sampai benar-benar mulai
diperiksa sejak awal November 2016. Pemeriksaan telah dilakukan
berkali-kali sampai akhirnya pemeriksaan selesai tanggal 18 November
2016, dengan status Pak Dahlan sebagai saksi, meski Pak Dahlan sedang
tidak `fit`," jelasnya.
Oleh karena itu, Dahlan Iskan sama sekali tidak mengenal pengacara
berinisial HR, dan sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian uang
dari HR kepada Mr. X, atau kepada siapa pun, terkait urusan pemeriksaan
Pak Dahlan sebagai saksi.(*)
Dahlan Iskan: Percuma Saja Membela Diri
Kamis, 1 Desember 2016 18:21 WIB
Mendengar ancaman-ancaman tersebut, pak Dahlan akhirnya kembali ke filosofi dasar hidupnya sebagai orang Jawa yakni pasrah atau Nerimo saja. Apapun akan percuma saja, karena kalau menang pun langsung dibuatkan sprindik baru lagi