Surabaya, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut mendorong kepada pemilik perusahan untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa terlindungi saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Sodik Kurnia saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, mengatakan, saat ini banyak di antara perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, padahal perusahaan tersebut sudah wajib untuk mengikutkan pekerja mereka.
"Oleh karena itu pada hari ini para pemilik perusahan tersebut kami undang pada kegiata sosialisasi ini supaya para pekerja mereka segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan, para perusahaan yang diundang ini memang perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk mengikutkan pekerjanya.
"Selanjutnya perusahaan-perusahaan yang diundang ini diharuskan untuk membuat pernyataan supaya selama tujuh hari kedepan segera mendaftar pekerjanya untuk menjadi peserta," katanya.
Sementara itu, kepada perusahaan-perusahaan yang hari ini diundang tetapi tidak bisa hadir, maka akan ada langkah-langkah lanjutannya termasuk di antaranya adalah upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Kami berharap dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan ini bisa memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja karena sesungguhnya para pekerja ini berhak untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya Jonatan Markus, mengatakan sampai dengan saat ini memang masih belum ada perusahaan nakal yang ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
"Untuk saat ini sifatnya masih tindakan persuasif karena upaya pertama yang harus diutamakan adalah 'win-win solutions' supaya iklim usaha yang ada di Surabaya ini tetap berjalan dengan baik," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya mengakui sudah ada tiga perusahaan yang dibidik dan sudah melakukan pembayaran untuk atas kepesertaan terhadap para pekerjanya ini.
"Hal ini sesuai dengan tugas kami yaitu sebagai pengacara negara dimana BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang dibentuk oleh negara," imbuhnya.(*)