Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya memanggil ulang manajemen PT. Jawa Media Komputama karena tidak memberikan uang penghargaan semestinya kepada sejumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Selasa, mengaku tidak bisa mengambil keputusan apapun mengingat pihak perusahaan tidak hadir saat dengar pendapat digelar.
"Pada rapat dengar pendapat kemarin (24/10), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas ketidakhadiran pihak perusahaan itu. Meski demikian, Komisi D akan mengundang PT. Jawa Media Komputama dalam pertemuan mendatang.
"Yang bisa kita lakukan hanya mengundang ulang. Semoga ada solusi yang tepat buat karyawan yang di PHK," katanya.
Salah satu perwakilan karyawan PT. Jawa Media Komputama Alif Hidayat mengatakan persoalan bermula ketika para karyawan di PHK pada 26 Oktober 2015. Dalam perjalanannya, perusahaan ternyata tidak memberikan hak karyawan yang semestinya.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, para karyawan berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Pada 28 Oktober 2003 kita membawa masalah ini ke Disnaker. Kita berharap menjadi penengah soal masalah ini," katanya.
Namun pihak perusahaan ternyata tidak memiliki iktikad yang baik. Perwakilan PT. Jawa Media Komputama tidak pernah hadir dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker kemudian mengeluarkan anjuran tertanggal 27 April 2016. Para karyawan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, pada 24 Mei 2016.
"Setelah lima bulan proses persidangan, akhinya hakim mengeluarkan keputusan yang hasilnya perusahaan harus membayar hak karyawan," katanya.
Dalam putusannya, pihak perusahaan diharuskan memberi pesangon yang nilainya separuh dari yang dianjurkan Disnaker. Meski awalnya keberatan, para karyawan akhirnya bersedia menerima.
Bukannya segera membayar, lanjut dia, PT. Jawa Media Komputama justru mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut. "Kami berharap anggota DPRD dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang bijaksana," harapnya. (*)