Jember (Antara Jatim) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada dua anggota Kepolisian Resor Jember yang diduga terlibat dalam kasus penipuan uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim sudah memeriksa dua anggota Polres Jember terkait dengan kasus penipuan Dimas Kanjeng," kata Anton usai kegiatan silaturahmi Forum Pimpinan Daerah Jatim yang digelar di Kabupaten Jember, Jumat.
Dua anggota Polres Jember berinisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) UD dan Inspektur Satu FT diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Tim Propam sudah melakukan pemeriksaan. Mereka hanya ikut-ikutan dan sebagai korban juga. Ini kan modusnya semua dilibat-libatkan dan dari teman-teman itu, masyarakat terpengaruh," tuturnya.
Meskipun keduanya menjadi korban dalam kasus penipuan itu, Kapolda asal Jember itu mengaku tetap melakukan pemeriksaan dan siap memberikan sanksi kepada kedua anggota Polri di Jember tersebut.
"Untuk anggota Polri tetap ada sanksinya, namun sanksi itu masih menunggu hasil sidang kode etik dan disiplin karena dalam sidang tersebut akan diketahui sejauh mana keterlibatan dua oknum perwira Jember itu dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng," katanya.
Polda Jatim membentuk sejumlah tim untuk menangani beberapa kasus dengan tersangka Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yakni kasus penipuan, kasus pembunuhan, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus Dimas Kanjeng berkembang terus karena awalnya kasus pembunuhan, kemudian hasil penyidikan berkembang menjadi kasus penipuan hingga TPPU. Dari penyidikan itu akan berkembang terus," ujarnya.
Sementara untuk warga yang menjadi korban penipuan, namun tidak mau melapor ke aparat kepolisian, Anton mengaku tidak bisa memaksa mereka untuk melaporkan kasus penipuan tersebut.
"Begitu juga bagi warga yang masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo. Itu hak setiap warga negara, namun kita hanya memberikan pengertian," katanya menambahkan.(*)