Jember (Antara Jatim) - Universitas Jember mengukuhkan dua orang guru besarnya yakni Prof Uung Nasdia dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sebagai guru besar di bidang kesehatan masyarakat dan Prof Dominikus Rato dari Fakultas Hukum sebagai guru besar Hukum Adat.
Keduanya dikukuhkan oleh Rektor Universitas Jember M. Hasan dalam rapat terbuka senat Universitas Jember di Gedung Soetardjo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Keberadaan guru besar dalam sebuah perguruan tinggi adalah penting, baik ditinjau dari sisi keilmuan maupun kelembagaan," kata Rektor Universitas Jember M. Hasan dalam pidato pengukuhan dua guru besar tersebut di Gedung Soetardjo Jember.
Pada sisi keilmuan, lanjut dia, guru besar dalam satu bidang ilmu diharapkan akan menjadi penggerak pengembangan ilmu tersebut, sekaligus menjadi pembimbing bagi para juniornya.
"Oleh karena itu, pencapaian status guru besar bukan tahap akhir dari karier pendidik di perguruan tinggi, namun justru tahap dimana masyarakat menunggu kiprahnya," tutur Rektor Universitas Jember dua periode itu.
Sementara pada sisi kelembagaan, keberadaan guru besar akan memperkokoh keberadaan sebuah program studi atau jurusan, mengingat adanya ketentuan yang mengharuskan adanya guru besar di jurusan atau program studi, terutama di strata tiga (S-3).
Menurutnya, Kampus Universitas Jember kini memiliki 50 orang guru besar yang terdiri dari 49 guru besar tetap dan satu guru besar tidak tetap, bahkan saat ini ada dua orang dosen Universitas Jember yang proses penetapannya sebagai guru besar masih berlangsung di Kemenristekdikti.
"Sementara ada beberapa dosen juga yang mulai mengurusi persyaratan jabatan guru besar di tingkat universitas. Sesuai jadwal, Universitas Jember akan mengukuhkan tiga orang guru besarnya lagi pada Oktober nanti," katanya.
Ia menjelaskan Universitas Jember mendorong para dosen yang sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar dan segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai anjuran dari Kemenristekdikti.
Sementara itu, Prof. Uung Nasdia membawakan pidato pengukuhan berjudul "Waspadalah Wanita/Ibu Bekerja Terhadap Kualitas Kesehatan Anak Dalam Keluarga", sedangkan Prof Dominikus Rato menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Pensertifikasian Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Politik Hukum Agraria Nasional".
Dalam pidato ilmiahnya, Prof Uung Nasdia memaparkan bahwa ada hubungan yang signifikan antara ibu yang bekerja dengan kualitas kesehatan anak, sehingga ia menyarankan agar ibu bekerja meningkatkan kuantitas dan kualitas kontak dengan anak karena berpengaruh terhadap intelegensia anak.
"Dari data yang ada, jumlah ibu bekerja dari tahun ke tahun semakin meningkat, oleh karena itu kondisi ini harus diantisipasi semua pihak," kata guru besar Universitas Jember kelahiran Cirebon itu.
Sedangkan Prof Dominikus Rato menyoroti problem tanah ulayat yang menjadi milik masyarakat adat dan sejalan dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah tanah ulayat dapat disertifikasikan?.
"Pertanyaan itu muncul karena beberapa hal, pertama politik hukum agraria nasional yang kurang berpihak kepada masyarakat adat. Kedua, perbedaan paradigma antara hukum adat dengan hukum negara," tuturnya.
Persoalan itu, lanjut dia, menimbulkan konflik agraria di kalangan masyarakat adat dengan banyak pihak, sehingga pemerintah perlu mengedepankan politik nasional agraria yang lebih berpihak kepada masyarakat adat antara lain dengan pembentukan hukum tertulis yang sesuai dengan kosmologi masyarakat adat dan pembentukan hukum yang berlandaskan Pancasila, dan bukan bersandar pada kepentingan ekonomi.(*)