Tulungagung (Antara Jatim) - Pemohon kartu tanda penduduk elektronik di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah penduduk usia wajib KTP (17 tahun) dan batas akhir pembuatan identitas kependudukan secara nasional pada akhir September 2016.
"Volume pemohon saat ini meningkat hampir dua per tiga dari jumlah rata-rata biasanya. Jika bulan-bulan lalu rata-rata 300-an orang pemohon setiap harinya, kini mencapai 500-an," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Jumat.
Selain faktor bertambahnya jumlah wajib KTP, kata Justi, peningkatan dipicu oleh imbauan pemerintah untuk pengurusan kartu identitas kependudukan elektronik yang berlaku secara nasional tersebut, maksimal 30 September.
Kendati tidak ada mekanisme sanksi bakal diterapkan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, kata dia, surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut efektif dalam mendorong warga membenahi adminsitrasi kependudukannya di masing-masing daerah, termasuk di Tulungagung.
"Alhamdulillah stok material e-KTP mencukupi hingga akhir bulan. Layanan juga terus kami optimalkan," katanya.
Berdasar data di Dispendukcapil Tulungagung, jumlah penduduk setempat per akhir Agustus 2016 tercatat sebanyak 1.085.227 jiwa, naik 5.541 jiwa dibanding data per akhir Juli 2016.
Dari jumlah itu, papar Justi, jumlah penduduk wajib KTP juga mengalami kenaikan dari sebelumnya pada akhir Juli 2016 sebanyak 824.029 jiwa menjadi 841.139 jiwa.
"Yang sudah melakukan perekaman sejauh ini atau hingga akhir Agustus ada sebanyak 793.479 jiwa. Ini bertambah 2.278 wajib KTP dibanding data bulan sebelumnya (Juli)," papar Justi Taufik.
Ia menegaskan, layanan pembuatan KTP elektronik tetap akan dilakukan meski batas waktu pengurusan kartu kependudukan yang menjadi program nasional itu habis pada akhir September.
"Tidak benar jika setelah September layanan pengurusan e-KTP ditutup atau tidak dilayani. Prosedur pelayanan tetap dilakukan, hanya masyarakat yang menjadi pemohon KTP elektronik ini harus lebih proaktif," ujarnya.
Saat ini, kata Justi, wajib KTP yang belum mengurus atau memiliki KTP elektronik di wilayahnya tercatat sebanyak 47.460 orang, naik sebanyak 14.371 jiwa dibanding data periode akhir Juli yang saat itu tercatat sebanyak 33.089 wajib KTP.(*)
Pemohon KTP Elektronik di Tulungagung Meningkat
Jumat, 23 September 2016 18:19 WIB
"Tidak benar jika setelah September layanan pengurusan e-KTP ditutup atau tidak dilayani. Prosedur pelayanan tetap dilakukan, hanya masyarakat yang menjadi pemohon KTP elektronik ini harus lebih proaktif," ujarnya.