Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran Double L atau pil koplo di lingkungan sebuah SMP Negeri di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya itu.
"Sabtu (3/9) lalu, kami menangkap dua siswa dibawah umur yang berinisial PMH (15) dari Bulak Banteng I dan ARM (16) dari Bulak Banteng Lor Garuda," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan kedua siswa nekat mengedarkan Pil Double L ke teman sendiri di SMPN itu hingga salah seorang guru bagian kesiswaan di SMPN itu akhirnya melaporkan ke polisi.
"Hasilnya, di lingkungan sekolah itu memang ada beberapa murid yang mengedarkan, menggunakan dan mengonsumsi obat-obatan Pil Double L," katanya.
Berdasarkan laporan dari salah seorang pihak guru SMPN itu, pihaknya langsung mengerahkan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran untuk menelusuri peredaran Pil Double L tersebut serta mengamankan kedua pelaku pengedar yang masih dibawah umur itu.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKPB Yudo beserta Unit Babinkamtibnas Polsek Kenjeran dan melakukan interogasi terhadap para siswa yang terindikasi menggunakan sekaligus mengonsumsi Pil Double L ini, maka didapati 31 siswa yang terindikasi sebagai pengguna Pil Double L di SMPN itu.
"Saat dilakukan interogasi kepada 31 siswa yang terindikasi Pil Double L ini, ternyata para siswa ini mendapatkan barang obat tersebut dari PMH yang merupakan siswa kelas 9 di SMPN itu," katanya.
Akhirnya, petugas menciduk PMH yang sempat berusaha melarikan diri dari sekolah ketika akan diciduk pihak Polsek Kenjeran di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan ternyata PMH juga membeli obat obatan tersebut dari pelaku AR.
"Dari hasil interogasi AR, obat-obatan itu didapat dari kakak kelas alumni sekolahnya yang berinisial T dan sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku itu sudah mengedarkan 400 butir Pil Double L ke teman sekolahnya.
"Biasanya saya jual ke teman sekolah dengan harga Rp 10 ribu dapat 10 butir Pil Double L untuk tambah tambah uang jajan sekolah," ujar AR kepada polisi.
Dari penangkapan pelaku anak dibawah umur ini, petugas menyita 10 butir Pil Double L serta uang sebesar Rp200 ribu hasil penjualan kedua pelaku anak dibawah umur ini kepada teman sekolahnya.
"Kedua pelaku anak dibawah umur ini juga akan dijerat dengan hukuman Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya. (*)
Polisi Bongkar Peredaran Pil Koplo di SMPN Surabaya
Selasa, 6 September 2016 11:42 WIB
di lingkungan sekolah itu memang ada beberapa murid yang mengedarkan, menggunakan dan mengonsumsi obat-obatan Pil Double L