Surabaya (Antara Jatim) - Warga RT 2 RW 8 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya mengeluhkan adanya penebangan sejumlah pohon secara sembarangan di Jl. Sidosermo Airdas 2.
"Kamu hanya menerima laporan soal pengurukan rumah saja. Tidak ada laporan atau izin soal penebangan pohon," kata Ketua RT 2 RW 8 Kelurahan Sidosermo Subhan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pemilik bangunan di Jl. Sidosermo Airdas 2 diduga sengaja menebang pohon besar yang berada di depan rumah yang sedang dibangun. Padahal, sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.
Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon. Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.
Sementara itu, bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp25 juta.
Hal sama juga dikatakan warga setempat Simon Lekantomoesy. Ia juga mengeluhkan adanya penebangan pohon tersebut. Dirinya mengaku resah kerena perilaku ngawur tersebut melanggar aturan dan merugikan warga.
"Warga jelas keberatan kenapa penebangan pohon dilakukan seenaknya. Kan sudah ada aturanya. Tidak peduli pengusaha atau siapapun harus ditindak kalau melanggar," kata Simon.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Cholid Bukhori mengatakan bahwa penebangan pohon itu belum ada izin dari DKP. "Saya akan panggil pemilik rumah yang menebang secara sembarangan," katanya.
Saat ditanya soal sanksi, Cholid Bukhori belum bisa memberika penjelasan karena belum mengetahui alasan dari penebangan itu. "Saya panggil dulu, baru nanti ada penjelasan soal sanksi," katanya. (*)
Warga Sidosermo Surabaya Keluhkan Penebangan Pohon Sembarangan
Kamis, 1 September 2016 19:35 WIB
Kamu hanya menerima laporan soal pengurukan rumah saja. Tidak ada laporan atau izin soal penebangan pohon