Jember (Antara Jatim) - Serapan anggaran pembangunan desa yang meliputi dana desa, alokasi dana desa, dan dana bagi hasil cukai di 226 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai 50 persen dari total anggaran sekitar Rp353 miliar.
"Alhamdulillah penyerapan anggaran dana desa dan alokasi dana desa minimal sudah 50 persen karena mulai tahun ini pencairan dana desa yang merupakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN, dicairkan melalui dua termin," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Jember M. Winardi di Jember, Rabu.
Menurut dia, Kabupaten Jember mendapat anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp160 miliar, kemudian anggaran alokasi dana desa dari APBD Jember senilai Rp180 miliar, dan dana bagi hasil cukai sekitar Rp13 miliar.
"Sebagian desa sudah mulai memproses dan mengajukan alokasi dana desa tahap kedua karena mereka sudah selesai membuat surat pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan tahap pertama," tuturnya.
Data di Pemerintah Desa tercatat sebanyak tujuh desa yang sudah mulai mengajukan alokasi dana desa tahap kedua yakni Desa Karanganyar-Kecamatan Ambulu, Desa Kawangrejo-Kecamatan Mumbulsari, Desa Lengkong-Mumbulsari, Desa Wonojati-Kecamatan Jenggawah, Desa Wirowongso-Kecamatan Ajung, Desa Rambigundam-Kecamatan Rambipuji, dan Desa Subo-Kecamatan Pakusari.
"Mereka yang memproses alokasi dana desa yang bersumber dari APBD dan dana desa yang bersumber dari APBN tahap kedua harus menyelesaikan pertanggungjawaban pencairan dana desa tahap pertama," katanya.
Sementara untuk dana bagi hasil cukai masih banyak yang belum menggunakan karena sebagian besar desa di Jember fokus untuk penyerapan dana desa dan alokasi dana desa guna pembangunan di desa setempat.
"Kami terus memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk melakukan penyerapan yang optimal terhadap sejumlah anggaran pembangunan desa tersebut karena anggaran desa yang tidak cair akan merugikan pembangunan desa setempat," ujarnya.
Ia menjelaskan upaya percepatan penyerapan anggaran terus disosialisasikan kepada kepala desa, namun kepala desa wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembangunan desa tahap pertama sesuai aturan.
"Sebenarnya tidak ada kendala yang prinsip dalam pencairan dana desa yang bersumber dari APBN, asalkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa tahap pertama selesai, maka dana desa tahap kedua bisa segera dicairkan," katanya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno meminta pihak pemerintahan desa memberikan pembinaan kepada kepala desa yang belum optimal melakukan penyerapan anggaran dana desa dan alokasi dana desa.
"Kalau anggaran pembangunan desa tidak cair, maka hal itu berdampak pada pembangunan desa akan terhambat, sehingga hal itu akan merugikan masyarakat desa setempat," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)