Surabaya (Antara Jatim) - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk tersangka Agus Santoso warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tersangka Agus berhasil memperdaya korban bernama M Rodji sebesar Rp 200 juta dalam kasus penipuan CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Rabu.
Dalam aksinya, Agus tidak melakukan sendiri, melainkan berkomplot dengan tersangka Djoko Suryanto (DPO), karena Djoko yang mengenalkan Agus kepada korban M Rodji dan menyanggupi untuk menjadikan anaknya yakni M Said untuk menjadi PNS di Kejaksaan Negeri.
"Atas janji tersangka Agus yang bisa menjadikan M Said PNS, Rodji pun menyetujui kesepakatan itu dengan mentransfer uang Rp200 juta. Setelah itu korban M Said diminta untuk mendaftar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Namun, ayah korban mengetahui informasi bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah mulai bekerja, sedangkan anaknya belum ada kejelasan perihal pendaftaran CPNS di Kejaksaan.
Selanjutnya, M Rodji menghubungi tersangka Agus, hingga tersangka menawarkan untuk mengikuti jalur khusus dengan membayar Rp50 juta.
"Nyatanya korban tidak masuk dalam CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan korban tidak lulus dalam tes CPNS, meskipun mengikuti ujian resmi," kata Kompol Bayu Indra Wiguna.
Ditanya kepercayaan korban kepada tersangka hingga memberikan uang senilai Rp250 juta kepada tersangka, Bayu menambahkan korban tertarik dengan bujukan tersangka Agus yang menjanjikan bisa 1.000 persen masuk menjadi PNS di Kejaksaan.
"Tidak hanya itu, korban pun semakin percaya dengan nominal uang yang diminta tersangka untuk tes CPNS," katanya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan orang dalam Kejaksaan, Wakasat menegaskan bahwa dari tersangka tidak ada satupun yang kenal dengan orang Kejaksaan.
"Mereka (tersangka) ini adalah kelompok, sehingga saling melempar pekerjaan satu sama lain. Bahkan tersangka sendiri tidak ada yang bisa berhubungan maupun kenal pihak Kejaksaan," tegasnya.
Sementara tersangka Agus mengaku baru satu kali ini melakukan aksinya. Bahkan dirinya mengaku diajak tersangka Djoko untuk melakukan aksi penipuan itu.
"Saya hanya diajak Djoko, sedangkan uangnya sebagian dikasih ke Pak Djoko dan sisanya saya buat untuk kontrak rumah," kata Agus.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan bukti transfer dari BCA untuk setoran uang Rp250 juta kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya (21/8), Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah membekuk pelaku yang membawa kabur mobil milik Kolonel Laut Tanto Budiarto (49) warga Komp AL Jl Jazuli Kenjeran yang merupakan ajudan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin.
"Tersangka Eky Wahyudi (26), warga Jl Karang Empat I/28 Surabaya, yang berprofesi sebagai tenaga penjualan (Marketing) dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kostnya di Jl Gunung Cemara Gg VII-B Denpasar Bali," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Polrestabes Surabaya Bekuk Penipu Berkedok CPNS
Rabu, 24 Agustus 2016 10:29 WIB
Atas janji tersangka Agus yang bisa menjadikan M Said PNS, Rodji pun menyetujui kesepakatan itu dengan mentransfer uang Rp200 juta. Setelah itu korban M Said diminta untuk mendaftar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur