Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menolak ruilslag (tukar
guling) maupun sewa terhadap lahan milik Pemkot Surabaya berupa Jalan
Upah Jiwa oleh pengembang Marvell City.
"Yang jelas kami menolak tukar guling maupun sewa, ruilslag dan
sewa bukan jawaban maupun solusi yang tepat," kata anggota Komisi C DPRD
Surabaya Vinsensius Awey di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya keberatan terhadap rencana sewa dan tukar
guling tersebut. Langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa
memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya.
"Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya," ujarnya.
Awey mengatakan bila sistem sewa menjadi solusi, siapapun warga
bisa melakukan penyerobotan aset Pemkot Surabaya, sebab jika tidak
ketahuan, lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.
Ia mengatakan Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan
aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika
memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui
proses yang benar, langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan
melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah negara.
"Selain harus diproses secara hukum, pihak Marvel City harus
mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in
integrum)," katanya.
Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City
melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah
itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang
benderang.
"Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka
BPN (Badan Pertanahan Nasisonal) akan ukur kembali," katanya.
Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Kooefisiensi Lantai Bangunan
(KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan
dan batas-batasnya akan kelihatan.
Dari peta bidang akan ketahuan berapa luas lahannya dan akan
kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang
dimiliki Pemkot Surabaya.
"Kalau itu lahan Pemkot, pihak Marvel City harus mengembalikan
lahan tersebut peserti semula (restutio in integrum), tidak ada istilah
sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang
stellionaatt (penyerobotan tanah Negara)," katanya.
Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah
menunggu draf sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada
titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang
dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan
lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.
"Kalau ada kesepakatan, gugatan yang kini sedang jalan kita cabut," katanya.
Namun demikian, ia berharap proses sewa-menyewa lahan antara
Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta
sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun. "Kalau bisa 20 sampai
25 tahun," katanya. (*)
DPRD Surabaya Tolak Lahan Pemkot Disewakan Marvell
Jumat, 29 Juli 2016 19:00 WIB
Yang jelas menolak ruislag (tukar guling) maupun sewa, ruislag dan sewa bukan jawaban solusi yang tepat