Surabaya (Antara Jatim) - Karang Taruna (Kartar) Kota Surabaya mendesak pemerintah kota dan DPRD setempat membuat Perda yang didalamnya mengatur tentang BPJS bagi penggerak ekonomi informal.
Ketua Karang Taruna Kota Surabaya Arifan, di Surabaya, Jumat, mengatakan desakan tersebut terkait banyak pekerja informal di Kota Surabaya yang tidak terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendesak kepada BPJS untuk melakukan sosialisasi kepada pekerja informal sampai tingkat bawah dengan menggandeng elemen masyarakat khususnya penggerak ekonomi non formal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BPJS Tenaga Kerja hendaknya memberikan kemudahan khususnya dalam pembayaran iuran BPJS yang selama ini dikeluhkan khususnya masyarakat bawah.
"Kami berharap BPJS Ketanagakerjaan agar meningkatkan mutu pelayanan bagi pekerja informal," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Cabang Karimun Jawa, Heru Prayitno, sebelumnya mengatakan jumlah pekerja di Surabaya sekitar 1.475.980 orang dengan perincian tenaga kerja formal sebanyak 664.191 orang dan informal 811.789 orang. Dari jumlah tersebut pekerja yang ikut BPJS di empat cabang di Surabaya hanya sekitar 389.291 orang.
"Kebanyakan yang belum daftar BPJS itu pekerja informal," katanya.
Menurut dia, dalam menjalankan aktivitas profesi, kebanyakan mereka tidak memikirkan jaminan hari tua. "Prinsipnya, kerja, kerja dan kerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah pekerja informal yang belum terdaftar BPJS lebih besar dibanding pekerja formal yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, upaya sosialisasi terus dilakukan masing-masing cabang. (*)
Karang Taruna Desak Pemkot-DPRD Surabaya Bentuk Perda BPJS
Jumat, 29 Juli 2016 18:34 WIB
Kami juga mendesak kepada BPJS untuk melakukan sosialisasi kepada pekerja informal sampai tingkat bawah dengan menggandeng elemen masyarakat khususnya penggerak ekonomi non formal