Tulungagung (Antara Jatim) - Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,
menipis.
"Saat ini kami sudah meminjam stok blangko e-KTP dari
Dispendukcapil Kota Kediri sebanyak satu `inner` berisi 456 lembar untuk
melayani permohonan di sini," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung
Justi Taufik di Tulungagung, Selasa.
Namun, kata dia, "dropping" blangko e-KTP itu hanya cukup memenuhi
kebutuhan sehari pelayanan akibat lonjakan permohonan pasca-Lebaran.
Untuk menambah persediaan, Justi mengatakan, lembaganya telah
mengajukan permohonan tambahan pasokan ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun dari sekitar 20 ribu blangko yang diajukan, Justi mengatakan,
Tulungagung hanya memperoleh pasokan tambahan sebanyak tiga "inner"
berisi masing-masing 456 lembar blangko e-KTP atau total 1.368 lembar.
"Kalau rata-rata per hari permohonan (e-KTP) mencapai 300-an saja,
maka sediaan blangko paling lama hanya cukup memenuhi kebutuhan selama
sepekan," ujarnya.
Ia berharap, pasokan blangko e-KTP dari pusat ke daerah, termasuk Tulungagung kembali lancar seperti sedia kala.
Justi memahami keterlambatan pasokan dikarenakan dipusat sedang
proses lelang pengadaan blangko e-KTP tersebut ke sejumlah rekanan di
Kementrian Dalam Negeri.
"Kalau sampai awal Agustus ini `dropping` blangko e-KTP tidak
kunjung ada, maka pemohon yang sudah mengurus dan melakukan perekaman
akan diberi surat keterangan. Itu sebagai pengganti e-KTP sementara,"
kata Justi Taufik.
Saat ini, jumlah penduduk di Tulungagung tercatat sebanyak 1.079.686 jiwa.
Dari jumlah itu, Taufik mengatakan penduduk yang wajib memiliki KTP ada sebanyak 791.201 orang.
"Masih ada ribuan warga yang belum mengurus lagi KTP elektronik di
dispendukcapil sejak KTP SIAK (sistem informasi administrasi
kependudukan) yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya. (*)
Persediaan Blangko e-KTP Tulungagung Menipis
Selasa, 26 Juli 2016 20:28 WIB
"Kalau sampai awal Agustus ini droping blangko e-KTP tidak kunjung ada, maka pemohon yang sudah mengurus dan melakukan perekaman akan diberi surat keterangan. Itu sebagai pengganti e-KTP sementara," kata Justi Taufik.