Surabaya (Antara Jatim) - Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyiapkan lokasi penyimpanan mobil dinas milik pejabat pegawai negeri sipil (PNS), yaitu halaman kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya.
"Lokasinya di halaman Kantor Gubernur dan akhir pekan ini harus sudah terparkir, terutama pejabat PNS yang berkantor di sana," ujar Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim Hizbul Wathan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Lokasi yang menjadi penyimpanan mobil dinas pun dipersiapkan, antara lain pemasangan tenda untuk melindungi kendaraan dari panas dan hujan.
"Penutup mobil juga harus ada sebagai pelindung," ucap mantan Kepala Biro Kesejehteraan Rakyat Setdaprov Jatim tersebut.
Sedangkan, lanjut dia, bagi pejabat PNS yang berkantor di luar kantor Setdaprov diminta untuk menyimpan kendaraan dinasnya di halaman kantornya masing-masing.
Hal senada disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo yang meminta agar mobil dinas disimpan tidak di rumah untuk mengantisipasi hal tak diinginkan.
"Kalau disimpan di rumah tak ada yang jaga karena ditinggal mudik. Karena itu harus disimpan di kantornya," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang PNS maupun pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2016.
"Sudah ada pengumuman dari Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan KPK bahwa mobil dinas dilarang untuk mudik. Jadi, ya harus diikuti," katanya.
Pada sebuah kesempatan di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu ditegaskan oleh Yuddy Chrisnandi bahwa ada larangan bagi PNS menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," katanya. (*)