Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mengumumkan nama perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1437 Hijriah kepada para pekerjanya.
"Kalau terbukti setelah melalui proses pemeriksaan maka kami akan mengumumkannya ke media massa jika benar-benar tak membayarkan THR," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada perusahaan sehingga tidak lagi melakukan hal sama pada tahun-tahun berikutnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya mengaku belum bisa mengambil keputusan karena proses masih berlangsung dan akan mengumumkannya setelah melalui prosedur.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan jumlah pengaduan buruh yang tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha tahun ini mengalami penurunan, dari tahun lalu sekitar 46-an perusahaan yang membawahi sebanyak 7.500 buruh, kini sementara enam perusahaan.
"Tapi belum bisa dipastikan dan jumlah pekerjaanya masih ditelusuri. Namun, diperkirakan tidak mencapai angka seperti 2015," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.
Menurut dia, menurunnya jumlah perusahaan yang tak membayarkan THR berdasarkan aduan ini setelah terbitnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait THR.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh di Perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengusaha wajib memberi THR Keagamaan pada buruh bekerja sebulan secara terus-menerus atau lebih, dan THR bagi pekerja tetap ataupun kontrak.
Selain itu, aturan pengganti Permenaker 4/1994 juga mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
Sementara itu, Ketua Posko Pengaduan THR Jatim Arif Supriyono mengatakan bahwa Rabu, 29 Juni 2016, merupakan hari terakhir pengaduan THR.
"Sekarang masih enam perusahaan yang dilaporkan dan satu berstatus BUMN. Rata-rata perusahaan asal Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemprov Jatim karena mengumumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR ke media massa sebagaimana tuntutannya agar muncul efek jera.
"Harapannya sanksi tidak hanya administratif, tapi juga pidana sebab THR merupakan hak normatif buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan," katanya. (*)