Jember (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni mengatakan Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD Jember melanjutkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum batas waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
"Pihak Kemendagri meminta Pemkab dan DPRD Jember melanjutkan pembahasan RPJMD sebelum batas waktu enam bulan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Thoif di Jakarta saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Anggota Pansus RPJMD melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait dengan keterlambatan Pemkab Jember berkonsultasi tentang RPJMD 2016-2021 kepada DPRD Jember karena melampaui batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang disebutkan batas waktunya 10 minggu dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.
"Anggota Pansus sudah berkonsultasi dengan Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kemendagri terkait dengan keterlambatan konsultasi Bupati Jember kepada dewan, bahkan jawaban Kemendagri menyebutkan pembahasan bisa dilanjutkan sepanjang belum memasuki masa enam bulan setelah kepala daerah dilantik," tuturnya.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan jika batasan waktu pembahasan RPJMD adalah enam bulan setelah dilantik harus sudah bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Yang menjadi pesan dari Kemendagri adalah dalam RPJMD jangan sampai enam urusan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak teruang dalam RPJMD yakni masalah pendidikan; kesehatan; sosial; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan permukiman; serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Untuk itu, lanjut dia, Pansus RPJMD menjadwalkan rapat Badan Musyawarah untuk konsultasi Bupati dengan DPRD Jember pada 23 Juni 2016, kemudian akan dilakukan rapat internal Pansus hasil dari konsultasi tersebut.
"Pansus DPRD akan bergerak cepat untuk melakukan pembahasan konsultasi RPJMD tersebut sebelum batas waktu enam bulan pascapelantikan Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief," kata Thoif yang juga Ketua Pansus RPJMD DPRD Jember.(*)