Malang (Antara Jatim) - Sebanyak tujuh area di Kota Malang bakal disterilkan dari rokok, baik untuk aktivitas merokok maupun iklan yang berkaitan dengan promosi rokok karena saat ini sedang dibahas rancangan peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami sekarang sedang menginisiasi adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) KTR. Munculnya ide untuk mengajukan raperda KTR ini untuk melindungi para perokok pasif yang selama ini masih terdampak asap para perokok," kata Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur Sutiaji ketika membahas raperda KTR di Balai Kota Malang, Selasa.
Ketujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR itu antara lain adalah kawasan pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerja, wisata, tempat ibadah, angkutan umum dan kawasan bermain anak.
Ia mengatakan Pemkot Malang saat ini sedang gencar meminta masukan dari piblik atas raperda tersebut guna meminimalisasi pro-kontra yang ada di masyarakat, termasuk terkait pelaksanaannya nanti. "Ada banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat, selain bidang pendidikan dan kesehatan, ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), karena terkait iklan rokok di lokasi yang dilarang nantinya," ujarnya.
Dengan adanya raperda yang nantinya menjadi perda KTR itu, area merokok di daerah itu benar-benar dibatasi dan diperketat. "Sekarang sedang kami bahas kembali raperda KTR ini bersama SKPD terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum," urainya.
Pada 22 Juni 2016, raperda itu rencananya akan disosialisasikan ke masyarakat yang ada di tujuh kawasan itu. Sosialisasi digelar bersama nara sumber dari Kementerian Kesehatan dan DPR RI. Karena berkaitan langsung dengan masyarakat, sosialisasi raperda itu harus dilakukan sebelum raperda dilempar ke DPRD Kota Malang.
Dan, 28 Juni mendatang diharapkan sudah tuntas di tingkat eksekutif. Selanjutnya baru dilempar ke DPRD Kota Malang. "Pembahasan raperda ini harus diulang karena masih ada pembenahan-pembenahan yang berkaitan dengan publik. Harapan kami raperda inisiatif Pemkot Malang ini bisa digedok tahun ini juga," paparnya.
Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan banyak perokok pasif yang dirugikan. Perokok pasif kurang bisa merasakan dampak buruk dari asap rokok yang tidak sengaja mereka hirup. Itu berbeda dengan perokok aktif yang lebih bisa mengantisipasi dengan cara berolahraga atau minum susu.
Menyinggung sanksi bagi yang melanggar Perda KTR tesrebut, Sutiaji mengatakan masih disusun. Namun, jenis sanksi yang paling mungkin diberlakukan adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Besaran dendanya juga belum ditentukan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban mengatakan raperda KTR belum menjadi agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. "Sebenarnya raperda yang sama sudah diajukan pada periode lalu, tapi belum sempat dibahas, sehingga tidak terealisasi," katanya.
Dan, lanjut Ya'qud, kalau untuk tahun ini belum ada Prolegda soal KTR karena Banleg belum menerima pengajuan. Jika Banleg sudah menerima raperda itu, selanjutnya akan dilakukan pembahasan, termasuk meminta saran dan pendapat dari masyarakat.
"Perda KTR sangat positif adanya larangan merokok di beberapa tempat yang dianggap vital, seperti kawasan pendidikan, kesehatan, dan beberapa kawasan publik lainnya.“Ini sejalan dengan visi agar Kota Malang bermartabat dan beradab," ujarnya.(*)
Tujuh Area Kota Malang Steril dari Rokok
Selasa, 14 Juni 2016 16:09 WIB