Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur melarang operasional seluruh tempat hiburan malam di daerah tersebut selama Ramadhan.
Keputusan tersebut disepakati Bupati Trenggalek Emil Elestianto setelah menggelar pertemuan dengan jajaran forum pimpinan daerah serta sejumlah tokoh lintasagama setempat di gedung Bawarasa, Trenggalek, Jumat.
"Pertimbangan mendasar pengambilan kebijakan daerah ini adalah untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan," kata Bupati Emil dikonfirmasi usai pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama se-Trenggalek.
Emil mengatakan, pelarangan operasional tempat hiburan malam seperti kafe karaoke ataupun rumah karaoke yang tersebar di wilayah kota dan daerah pesisir Pantai Prigi, Munjungan dan Panggul tidak dituangkan dalam regulasi yang bersifat mengikat.
Namun menurut suami artis Arumi Bachsin itu, imbauan dituangkan dalam surat edaran mengacu nota kesepahaman atau MoU (memmorandum of understanding) yang ditandatangani seluruh jajaran forpimda bersama FKUB untuk membangun budaya toleransi antara warga muslim dengan nonmuslim di Trenggalek.
"Jangan sampai warga muslim tidak menghormati hak warga lain nonmuslim yang tidak berpuasa, tapi sebaliknya juga jangan sampai yang nonmuslim tidak toleran terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Emil mengaku bersyukur karena FKUB Trenggalek memahami falsafah toleransi tersebut, dengan mendukung pelarangan operasional tempat-tempat hiburan seperti rumah karaoke demi mencegah ketersinggungan kaum muslim yang menjadi kelompok mayoritas di Trenggalek.
"Tapi kami juga mengimbau agar tidak boleh ada aksi 'sweeping' oleh kelompok tertentu di luar aparat kepolisian atau satpol PP yang memiliki kewenangan penindakan," kata Emil.
Senada, Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya menegaskan bakal menindak tegas warung remang-remang ataupun kafe-rumah karaoke yang nekat beroperasi selama Ramadhan.
"Selama Ramadhan ini jajaran kepolisian di seluruh Trenggalek akan melakukan razia rutin dengan sandi Operasi Ramadania Semeru 2016. Tempat hiburan yang nekat buka selama bulan puasa akan kami tutup paksa," ujarnya. (*)
Trenggalek Larang Operasional Tempat Hiburan selama Ramadhan
Jumat, 3 Juni 2016 21:14 WIB
"Pertimbangan mendasar pengambilan kebijakan daerah ini adalah untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan," kata Bupati Emil dikonfirmasi usai pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama se-Trenggalek.