Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 20 dari 207 desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tercatat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapermas Pemdes) setempat belum mengurus persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap pertama sehingga dikhawatirkan mengganggu jalannya pemerintahan desa.
"Tercatat, ada sekitar 20 desa yang saat ini belum mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2016," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinrahan Desa (Bapermas Pemdes) Magetan Paryono, kepada wartawan di Magetan, Senin.
Menurut dia, belum cairnya dana desa tahap pertama di 20 desa tersebut karena pemerintah desa belum menyerahkan berkas dan persyaatan lain ke SKPD terkait untuk diverifikasi.
"Padahal, dana desa tahap pertama tahun 2016 secara keseluruhan sudah ditransfer ke kas daerah oleh pemerintah pusat," kata dia.
Selain itu, ratusan desa lainnya sudah mengajukan pencairan dan bahkan sebagian dana tersebut telah cair. Ada juga sebagian desa masih proses verifikasi berkas di Bapermas dan Pemdes setempat.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala desa dan jajarannya di 20 desa yang belum mencairkan dana desa tersebut segera mengurusnya, agar jalannya pemerintahan di tingkat desa bersangkutan dapat berjalan baik.
Data Bapermas dan Pemdes Magetan mencatat, DD tahap pertama tahun 2016 mencapai Rp91 miliar, dengan masing-masing desa nantinya akan menerima dana sebesar Rp400 juta per tahun.
Dana tersebut harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa setempat agar menjadi desa yang maju dan makmur.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa bersangkutan untuk menggunakan dana tersebut dengan baik sesuai aturan agar aparat terhindar dari jeratan hukum dan tepat sasaran bagi pembangunan desa.
Sementara, secara total dana desa di Magetan tahun ini mencapai Rp127 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dari dana desa tahun 2015 yang hanya sekitar Rp56 miliar. (*)