Malang (Antara Jatim) - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengusulkan terbentuknya lembaga eksaminasi yang mengkritisi putusan Hakim Agung terhadap kasus-kasus yang ditangani dan diputuskan.
Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo di Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan latar belakang munculnya usulan pembentukan lembaga eksaminasi tersebut bermuara pada keprihatinan para anggota APPTHI ini terhadap keberadan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
"Meski lembaga eksaminasi ini nanti tidak mempengaruhi putusan-putusan hakim Mahkamah Agung (MA), paling tidak hakim di MA akan lebih adil dan berhati-hati agar majelis hakim MA nanti tetap terjaga kredibilitasnya," kata Laksanto di sela peluncuran buku yang ditulis para Dekan Fakultas Hukum di sejumlah kampus di Tanah Air di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Lembaga eksaminasi usulan APPTHI itu mulai bekerja bersamaan dengan diluncurkannya buku berjudul "Akuntabilitas Mahkamah Agung" yang ditulis oleh para Dekan Fakultas Hukum anggota APPTHI dengan editor wartawan senior LKBN Antara, Theo Yusuf.
Lebih lanjut, Laksanto mengatakan buku yang diluncurkan pada hari ini (Rabu, 25/5) nantinya bakal menjadi 'blue print' bagi lembaga hukum terhadap penegakan hukum di Tanah Air. "Selain buku yang kami luncurkan sebagai blue print, lembaga eksaminasi ini juga sebagai kontrol bagi majelis hakim MA dan kami terus mendorong agar MA ini tetap kredibel," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, putusan-putusan yang dijatuhkan bisa dilihat secara luas. Oleh karena itu, jika putusan majelis hakim MA tidak bermutu tentu kredibiltasnya akan menurun. "Harapan kami lembaga eksaminasi ini nantinya juga dikuatkan dengan hitam di atas putih melalui penetapan presiden, apakah berpentuk Peraturan Presiden (Perpu) atau bentuk kekuatan hukum lainnya," katanya.
Senada dengan Ketua APPTHI, Hakim Agung MA Prof Dr T.Gayus Lumbunn mengatakan keberadaan lembaga eksaminasi itu nanti tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim MA, namun keberadaannya sangat penting karena bisa mengontrol dan mengkritisi keputusan hakim agung.
"Dengan adanya kontrol dari lembaga ekaminasi sekaligus kritik terhadap putusan-putusan hakim agung ini, hakim agung tentu akan semakin jeli dan berhati-hati agar tidak sampai terjadi kesalahan. Kalau hakim agung sering kali melakukan kesalahan dalam putusannya, lama kelamaan masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap putusan hakim agung," ucapnya.
Menyinggung keberadaan hakim agung yang saat ini usianya sudah sangat senior (tua), Gayus mengakui memang perlu regerasi. "Idealnya, usia hakim agung memnag tidak lebih dari 67 tahun," ujar Gayus.(*)
APPTHI Usulkan Pembentukan Lembaga Eksaminasi Putusan Hakim
Rabu, 25 Mei 2016 15:25 WIB