Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menyoroti belum adanya kejelasan soal penyerahan fasilitas umum maupun fasilitas sosial oleh sebagian besar pengembang di Kota Surabaya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial seharusnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya, tapi saat ini banyak yang jadi ladang bisnis tanpa ada pemasukan ke kas daerah.
"Ini adalah bagian dari kewajiban mereka karena membangun investasi di kota ini," katanya.
Menurut dia, praktik tersebut masih terjadi karena Pemkot Surabaya dinilai masih setengah hati dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Ia menyatakan banyak pengembang yang nyata-nyata tidak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemkot. Di sisi lain, Pemkot Surabaya terkesan membiarkan praktik ini terjadi, sehingga aturan yang ada menjadi sia-sia.
Bahkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 75 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah juga sudah diterbitkan.
Pengelolaan fasilitas umum, lanjut dia, seharusnya sudah menjadi wewenang Pemkot Surabaya secara penuh yakni sejak Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dikeluarkan pemkot dan diterima oleh pengembang.
Namun yang terjadi saat ini, kata Syaifudin, pemkot masih menunggu proses serah terima dari pengembang. Sementara, selama belum diserhkan ke pemkot, lahan-lahan fasilitas umum tadi banyak yang dimanfaatkan untuk bisnis lain.
"Mestinya tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, harus ditertibkan dan ditata ulang. Jika tidak, pengembang akan berbuat seenaknya di lahan fasilitas umum," katanya.
Dia menilai saat ini posisi pemerintah kota lemah dibanding pengembang, jika menyangkut persoalan fasilitas umum, seperti bangunan reklame di lahan fasilitas umum yang tidak tersentuh pemerintah kota, baik pajak maupun IMB reklame.
"Kalau ini dibiarkan, lantas Pemkot Surabaya dianggap apa? Mereka ini kan bernaung di wilayah hukum Kota Surabaya, harusnya patuh dan tunduk dengan aturan yang sudah digulirkan, apalagi bentuknya sudah perda dan perwali," katanya.
Oleh karena itu, Komisi C mengagendakan pemanggilan pemangku kepentingan terkait dan seluruh pengembang di wilayah hukum Kota Surabaya untuk rapat dengar pendapat.
"Kami akan mengundang mereka untuk membicarakan hal ini," katanya. (*)
Komisi C Soroti Penyerahan Fasilitas Sosial di Surabaya
Selasa, 3 Mei 2016 14:37 WIB
Ini adalah bagian dari kewajiban mereka karena membangun investasi di kota ini