Jember (Antara Jatim) - Ratusan karyawan non pegawai negeri sipil (PNS) di Perguruan Tinggi Negeri Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan data yang kami terima, jumlah tenaga kerja non-PNS di Kampus Universitas Jember baik tenaga administrasi maupun dosen sebanyak 800 orang dan mereka belum menjadi peserta BPJS," kata Kepala BPJS Kabupaten Jember, Cahyaning Indriasari di Jember, Rabu.
Menurutnya, pihak BPJS sudah melakukan pendekatan kepada pihak Rektorat Unej sejak tahun 2015, agar ratusan karyawan non-PNS tersebut mendapat perlindungan jaminan asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga sudah berkirim surat kepada Unej dan bertemu Rektornya untuk menyampaikan hal itu, namun sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak untuk mengikutsertakan karyawan non-PNS dalam BPJS," katanya.
Ia menjelaskan ratusan karyawan non-PNS tersebut adalah orang yang bekerja pada penyelengara negara sehingga menjadi tanggung jawab Unej untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi mereka.
"Saya berharap pihak Unej dapat segera mendaftarkan karyawan non-PNS yang belum memiliki asuransi perlindungan ketenagakerjaan karena hal tersebut akan memiliki manfaat yang cukup banyak baik bagi Unej maupun karyawan non-PNS tersebut," ujarnya.
Cahyaning mencontohkan, apabila ada karyawan non-PNS Universitas Jember tersebut mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka pihak Rektorat Unej tidak perlu sibuk mengurusi santunannya karena ada program BPJS yang menangani hal tersebut.
"Ada empat program BPJS yang bisa dipilih yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun," katanya menambahkan.
Sementara Rektor Unej, M. Hasan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tenaga kerja non-PNS di Universitas Jember tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan karena kontrak pegawai tersebut hanya berlangsung setahun.
"Kami tidak ingin mengambl risiko, apabila pegawai yang bersangkutan secara tiba-tiba diberhentikan karena perlakuannya tidak baik dan pihak Rektorat sudah menyediakan anggaran untuk memberikan bantuan, apabila karyawan non-PNS tersebut mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tuturnya.
Ia juga mengklarifikasi data karyawan non-PNS di Kampus Tegalboto Unej yakni sebanyak 680 orang dan bukan 800 orang seperti yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.(*)