Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 224 pekerja berstatus magang di PT Pelindo Daya Sejahtera atau anak perusahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang masuk daftar pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 April 2016 melaporkan Pelindo III ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Jumat.
Koordinator Aliansi Buruh Jatim Jamaludin mengatakan mereka menolak dialihkan menjadi pegawai yang berstatus outsourcing di PT Pelindo Daya Sejahtera.
"Kami menilai Pelindo III melakukan indikasi pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan bahkan menjalankan praktek perbudakan tenaga kerja terhadap sedikitnya sekitar 224 pekerja yang berstatus magang mulai hari ini," katanya.
Para pekerja dengan status magang tersebut tersebar di beberapa daerah operasi Pelindo III yaitu Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere.
Menurut dia, pegawai dengan status magang mendapatkan beban kerja berat dengan tingkat kesejahteraannya amat buruk seperti upahnya dibawah upah minimum serta pelanggaran normatif lainnya.
"Status hubungan kerjanya awalnya harian lepas, kontrak, outsourcing dan hingga magang selanjutnya dipaksa dioutsourcingkan," katanya.
Ia mengatakan masa kerja pekerja yang berstatus magang 5 sampai 19 tahun upahnya dibawah upah minimum hanya sebesar 80 persen UMK setempat dan program BPJS ada yang belum diikutkan
Mereka bekerja di "core business" yaitu Operator RTG, Operator Fixed Crane, Pelayanan Kapal, Kepanduan Kapal, Keuangan, IT, Teknik, Sekretaris, administrasi, foreman dan planner.
Disnaker Surabaya senidiri, kata dia, telah melakukan pemeriksaan dengan nota pemeriksaan berupsa surat tertanggal 30 Maret 2016 No.560/2601/436/6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pemagangan di PT Pelindo 3 Surabaya.
Adapun kesimpulan program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 ayat 4, 5 dan 6 juncto pasal 12 ayat 1 Permenakertrans 22/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan.
Selain itu, program pematangan di PT Pelindo III tidak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III.
Dalam perkembangannya sebagian besar pemagang menolak sehingga terjadi intimidasi dan pemecatan terhadap sebagaian pemagang di lingkungan Pelindo III.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak PT Pelindo III menghentikan segala bentuk intimidasi dan pemecatan dan segera mempekerjakan kembali dan mengangkat seluruh pekerja magang menjadi pekerja/pegawai tetap di PT. Pelindo III.
"Demi hukum PT Pelindo III dilarang mengalihkan pekerja magang ke PT Pelindo Daya dengan status outsorcing. Agar Disnaker Kota Surabaya menindak tegas direksi dan Manajemen Pelindo III yang diduga melanggar hukum," katanya.
Anggota DPRD Jatim Aghata mengatakan ada pelanggaran dalam pemagangan oleh pelindo III. Saat ini, lanjut dia, pihaknya menyoroti lebih dulu kasus memperkejakan yang tidak sesuai UU.
"Malam ini saya bikin FGD, terkait dengan pekerja pelabuhan dan media serta rumahan, karena saya melihat di 2 draft perda ketenagakerjaan yang akan dibahas oleh DPRD belum ada pasal yang melindungi 3 sektor pekerja ini," katanya.
Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto, meluruskan beberapa hal terkait berita tersebut. Pihaknya menyayangkan kesimpangsiuran informasi atas kebijakan internal perusahaan.
"Dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan yang semakin global, adalah hal biasa jika banyak perusahaan mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah anak usaha untuk membagi konsentrasi terhadap pengembangan beberapa lini bisnisnya," ujarnya.
Ia melanjutkan, salah satunya seperti pendirian PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) sebagai strategi bisnis perusahaan untuk fokus mengelola SDM yang mendukung operasional.
Sebagai anak usaha BUMN, PDS sah didirikan untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja terampil pada berbagai bidang usaha di Indonesia. Berdasarkan laporan perusahaan, PDS mencatatkan kinerja yang meningkat, tercermin dari peningkatan pendapatan dan aset.
"Ini membuktikan langkah anak usaha tersebut merupakan strategi yang efektif," katanya.
Dengan menjadi karyawan tetap di PDS, SDM memiliki keahlian khusus seperti di bidang petugas layanan pelanggan, operator call center, petugas pass gate, bagian administrasi, sekretaris, resepsionis, security, house keeping, tally, perawatan gedung, pengemudi, petugas payroll, operator armada dan alat berat, pendukung operasi energi dan logistik, serta pendukung pelatihan SDM, untuk dapat lebih mengembangkan karirnya. (*)
Ratusan Buruh Laporkan Pelindo III ke Disnaker Surabaya
Jumat, 1 April 2016 20:37 WIB
Kami menilai Pelindo III melakukan indikasi pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan bahkan menjalankan praktek perbudakan tenaga kerja terhadap sedikitnya sekitar 224 pekerja yang berstatus magang mulai hari ini