Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas kepolisian dari Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar industri pembuatan makanan berbahan dasar cokelat bekas yang di daur ulang di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombespol Nur Rohman, Kamis, mengatakan industri rumahan yang memproduksi makanan ringan berbahan cokelat ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.
"Atas kasus ini, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HI yang diduga memproduksi makanan ringan berbahan cokelat bekas yang sudah didaur ulang tersebut," katanya saat melakukan jumpa media di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, makanan yang berhasil diproduksi ini kalau dikonsumsi oleh manusia sangat berbahaya, karena bahan-bahan yang digunakan tersebut merupakan bahan sisa pabrik.
"Bisa dibilang istilahnya itu, bahan utama yang digunakan adalah barang-barang bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi. Kemudian oleh pelaku diolah kembali menjadi makanan ringan dan kemudian dipasarkan ke sekolah-sekolah dasar," ungkapnya.
Dari pengakuan sementara pelaku, kata dia, barang-barang hasil produksinya tersebut didistribusikan ke beberapa daerah di antaranya di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan juga di Pasuruan.
"Tidak menutup kemungkinan dikirimkan ke daerah lain yang sampai dengan saat ini masih terus dikembangkan oleh anggota yang berada di lapangan," tuturnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara membeli bahan pokok cokelat yang sudah tidak layak pakai kemudian di olah kedalam mesin pemanas.
"Setelah cokelat lembek, kemudian dimasukkan kedalam mesin penggiling dan dicetak sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Untuk menarik pembeli, setiap kemasan cokelat tersebut diberi hadiah seperti ember dan juga barang-barang lain dari plastik," ujarnya.
Atas kasus ini, petugas berhasil menyita 21 karung wafer, 7 ember wafer, 80 plastik wafer cokelat, satu unit mesin oven, satu unit mesin penggiling.
"Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 62ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf g,h,i Undang-Undang RI No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen ata pasal 142 UU RI nomor 18 thaun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," katanya.(*)