Malang (Antara Jatim) - Sebanyak tiga dari 57 kelurahan di Kota Malang, Jawa Timur, saat ini masih masuk kategori tertinggal karena masih banyaknya tingkat pengangguran, rumuh kumuh dan rendahnya tingkat pendidikan.
"Untuk mengentaskan tiga kelurahan yang masih tertinggal itu, pemkot akan mengajukan dana kepada pemerintah pusat agar tiga kelurahan itu bisa terentaskan dan menjadi kelurahan mandiri pada tahun ini juga," kata Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Senin.
Menurut dia, konsep kelurahan mandiri adalah mampu memperbaiki infrastruktur tiga kawasan itu serta membangun sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan di bidang entrepreneur agar warga bisa mandiri. "Anggarannya kita ajukan ke pusat, namun belum tahu berapa jumlah yang akan turun. Yang jelas program itu prioritas pemkot pada tahun ini," ujarnya.
Ketiga kelurahan yang masuk kategori tertinggal itu seluruhnya berada di Kecamatan Kedungkandang, yakni Kelurahan Wonokoyo, Cemoro Kandang, dan Tlogowaru. Ketiga kelurahan tersebut memenuhi parameter kelurahan tertinggal, antara lain dilihat dari tingginya angka pengangguran, banyaknya rumah kumuh dan rendahnya tingkat pendidikan di kawasan itu.
Selain terus berupaya mengentaskan kelurahan tertinggal, Pemkot malang juga berupaya mengentaskan kelurahan kumuh, bahkan pada 2019, Kota Malang mencanangkan sebagai kota bebas kumuh, meski saat ini amsih ada belasan kelurahan kumuh.
Pengentasan kelurahan kumuh tersebut dilakukan bertahap dan pada tahun ini membangun dua kelurahan sebagai percontohan daerah tanpa kawasan kumuh. "Untuk mengentaskan kelurahan dari predikat kumuh ini, kami akan melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur di dua kelurahan, yakni Kelurahan Sukun dan Tulusrejo karena kedua kelurahan ini sangat kurang dalam sentuhan pembangunan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (DPUPPB) Kota Malang Dr Jarot Edi Sulistyono, belum lama ini.
Jarot mengatakan program penanganan daerah kumuh tersebut, harus tuntas penanganannya pada 2019 sesuai target nasional. Belasan kelurahan kumuh tersebut juga sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) yang harus mendapat perhatian khusus agar pengentasannya sesuai target.
Menyinggung anggaran pengentasan sejumlah kelurahan dari predikat kumuh tersebut, Jarot mengatakan diambilkan dari semua pos anggaran dari pemangku jabatan, termasuk pemanfaatan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR), Program Nasional Pembersayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, bantuan pemerintah pusat serta APBD Kota Malang.
"Kami terus berupaya mencari anggaran untuk membenahi seluruh perkampungan di wilayah Kota Malang ini agar target bebas dari kelurahan kumuh pada 2019 bisa terealisasi, bahkan kota ini menjadi kota yang aman, indah dan nyaman," ujarnya.(*)
Tiga Kelurahan di Kota Malang masih Tertinggal
Senin, 29 Februari 2016 20:21 WIB