Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember dan Komando Distrik Militer 0824 Kabupaten Jember menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas para penambang emas liar di Gunung Manggar, Desa Kesilir, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Maraknya penambangan ilegal di Gunung Manggar, Kecamatan Wuluhan, menimbulkan kekhawatiran masalah konflik sosial dan kerusakan lingkungan, sehingga harus ada tindakan tegas dari semua pihak," kata Kabag Operasional Polres Jember, Kompol Kusen Hidayat di Mapolres Jember, Rabu.
Polres Jember menggelar rapat koordinasi untuk persiapan operasi gabungan penanganan penambangan emas liar di Gunung Manggar dengan menggundang Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf Muhammad Nas, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Jember Ahmad Sudiono, dan Kepala Perhutani Jember Djohan Surjoputro di ruang utama Mapolres Jember.
Kusen memaparkan tentang peta kerawanan, sasaran pelaksanaan operasi gabungan, situasi dan gambaran kondisi di lapangan, serta menyampaikan secara rinci bahwa areal Hutan Gayam, Desa Gunung Manggar mencapai luas 1.262,70 hektare.
"Areal yang sudah ditambang oleh warga mencapai 8 hektare yang berada di petak 13a, 14a dan 14b. Kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan liar sudah sangat jelas, sehingga perlu ditertibkan dan ditindak tegas para penambang emas liar itu," tegasnya.
Sementara Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol Inf Muhammad Nas mengatakan semua pihak harus bersikap objektif terhadap penambangan emas liar karena hal tersebut sudah mengarah pada pelanggaran hukum, sehingga perlu adanya ketegasan untuk mengadakan upaya penutupan tambang liar di Gunung Manggar.
"Salah satu dampak penambangan emas itu sudah merugikan masyarakat yakni menyebabkan pendangkalan saluran air irigasi, sehingga mengeringkan sawah di beberapa desa baik di Kecamatan Ambulu maupun di Wuluhan," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, aktivitas penambangan liar menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di gunung yang berada di Kecamatan Wuluhan itu dan ancaman bahaya longsor juga bisa terjadi sewaktu-waktu.
"Penambangan liar itu harus dihentikan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam bagi warga Jember," katanya.
Administratur Perhutani KPH Jember, Djohan Surjoputro, mengaku sangat mendukung rencana operasi gabungan penanganan dan penertiban penambangan emas liar di Gunung Manggar yang masih merupakan wilayah Perhutani.
"Perlu adanya langkah-langkah khusus, misalnya dengan menyiagakan anggota TNI di lokasi tambang dalam beberapa hari untuk menutup lubang-lubang galian yang sudah digali oleh penambang liar," katanya.
Data Perhutani mencatat luas Hutan Gayam di Gunung Manggar mencapai 81 hektare, namun luas yang ditambang oleh warga sekitar 8 hektare, sehingga perbandingannya sekitar 3,24 persen dari seluruh luas baku hutan.
Ia mengatakan pihak Perhutani akan melibatkan komponen masyarakat mulai aparat keamanan, Orari, PMI, dan Pramuka dalam pelaksanaan penanganan penambangan emas liar itu.*