Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 69 kendaraan bermotor yang parkir liar berhasil ditertibkan dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di sejumlah titik, Selasa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan dalam operasi kali ini, Dishub Surabaya bekerja sama dengan atlantas Polrestabes Surabaya, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Gartap III Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya.
"Dari operasi gabungan tersebut ada sebanyak 69 kendaraan yang ditindak," katanya.
Menurut dia, penertiban parkir tepi jalan umum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pedestrian. Operasi gabungan tersebut dilakukan dengan rute Jl. Raya Darmo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Blauran, Jl. Kranggan, Jl. Praban, Jl. Tunjungan, Jl. Gubernur Suryo, Jl. Yos Sudarso, Jl. Walikota Mustajab, Jl. Prof DR Moestopo, Jl. Dharmawangsa (Depan IRD), Jl. Airlangga, Jl. Karang Menjangan dengan dimulai dari terminal Joyoboyo.
Irvan mengatakan berdasarkan hasil operasi gabungan kali ini Dishub Surabaya menilang sebanyak 64 kendaraan roda dua. "Selain itu kami juga melakukan tindak penggembosan satu kendaraan roda empat. Serta ada penindakan sebanyak dua orang jukir liar di Jl Margoyoso," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada juga empat kendaraan roda empat yang ditindak tilang oleh Timsus Polrestabes Surabaya. Irvan mengatakan, kegiatan ini memang rutin dilakukan oleh Dishub.
Penindakan dilakukan pada pengendara roda dua maupun roda empat yang parkir di pedestrian dan juga yang parkir di tempat bertanda larangan parkir. Bukan hanya menggandeng kepolisian dan juga gartap, dalam operasi gabungan kemarin, Dishub juga menganggadeng Satpol PP yang kini tengah giat menegakkan Perda 2 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Kami juga gandeng Satpol PP jadi bukah hanya kendaraan yang ditertibkan, tapi juga pedagang kaki lima yang berjual di luar sentra PKL dan memakan badan jalan. Jadi intinya kami semua bekerja sama untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan warga Surabaya," kata Irvan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, memang untuk kali ini, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan pelanggaran terberatnya masih penggembosan. Itupun kalau sudah ditunggu 15 menit pemilik tak kunjung memindahkan kendaraan baru tim dari Dishub kan melakukan penggembosan ban.
Menurut Irvan, jika perda penyelenggaraan parkir sudah rampung disusun oleh pemkot, maka kendaraan yang masih nakal tersebut bisa dikenakan sanksi penderekan.
"Kami dan dewan memang sedang menyusun perda penyelenggaraan parkir, dimana salah satunya memuat tentang regulasi tentang penderekan. Begitu sudah jadi, maka akan bisa kita lakukan sanksi derek mobilnya. Sebab kalau dari kesiapan modil derek, kita ada sekitar empat unit," kata Irvan.
Dengan adanya penertiban kendaraan yang parkir liar ini, pihaknya berharap akan menjadi pelajaran bagi warga Surabaya agar tidak mudah melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Sebab, kata dia, bukan hanya kerugian yang didapat, melainkan juga sanki sosial. Diharapkan warga yang sudah kena sanksi jera dan akhirnya tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
"Sebab kami ingin melindungi juga hak-hak pengguna jalan dan pedestrian. Kalau ada mobil dan kendaraan yang parkir di pedestrian maupun badan jalan, maka akan mengurangi space jalan yang bisa dilewati, artinya kemacetan bisa terjadi, yang dirugikan kembali ke masyarakat tentunya," katanya. (*)
69 Kendaraan Parkir Liar di Surabaya Ditertibkan
Selasa, 9 Februari 2016 19:47 WIB
Dari operasi gabungan tersebut ada sebanyak 69 kendaraan yang ditindak