Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah aktivis lingkungan di Tulungagung, Jawa Timur, mendesak
pemerintah daerah aktif mengawasi proses pengelolaan tambak udang
vanammei atau udang putih di pesisir Pantai Molang, Pucanglaban karena
dinilai berpotensi mencemari lingkungan laut setempat.
"Pengawasan perlu karena selama ini tidak pernah ada laporan resmi,
baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait soal potensi
pencemaran laut di sana," kata aktivis LSM Pusat Pendidikan Lingkungan
Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki Nusantara, di Tulungagung, Minggu.
Ia mengklaim cemaran kimia sempat ditemukan tim peneliti PPLH
Mangkubumi saat melakukan pengujian sampel air laut di sekitar Pantai
Molang, Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban.
Namun, lanjut dia, hasil penelitian belum terkonfirmasi apakah
kandungan kimia pada air laut yang mereka temukan berasal dari limbah
pembuangan tambak Molang atau dari tempat lain.
"Masalahnya kami atau siapapun tidak boleh masuk ke areal tambak sehingga sulit melakukan perbandingan," ujarnya.
Maliki mencurigai pencemaran laut di pesisir Molang bisa terjadi saat proses pembersihan areal tambak pascapanen.
Menurut dia, pembersihan kolam-kolam tambak menggunakan bahan kimia
sejenis kaporit untuk menghilangkan ganggang serta jamur atau virus dan
langsung dibuang ke laut menyebabkan laut tercemar.
"Potensi itu cukup besar karena pihak tambak diduga mengambil air
laut dan membuang limbah kolam tambak secara langsung tanpa melalui
instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Ini masih dugaan, perlu
dikroscek dulu," ujarnya.
Untuk membuktikan, Maliki atas nama PPLH Mangkubumi mendesak pihak
Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Balai Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Tulungagung untuk aktif melakukan pengawasan.
Tidak hanya memeriksa ketersediaan IPAL ataupu UKL-UPL (upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pengawasan lingkungan), tetapi juga
menguji sampel air limbah dan air laut sekitar Pantai Molang.
"Kami tak punya kewenangan langsung mengawasi karena pengelolaan
tambak udang di pesisir Pantai Molang ditangani langsung oleh (Dinas
Kelautan dan Perikanan) Provinsi Jatim," kata Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto.
Kendati mendapat laporan rutin produksi tambak dan masuk struktur
tim pengawas, Suprapto berdalih dinasnya tidak memiliki cukup kewenangan
untuk melakukan evaluasi atas operasionalitas tambak udang vannamei
seluas kurang lebih 42 hektare di lahan hutan Perhutani yang dikelolakan
ke investor swasta, PT Lima Satu Lapan tersebut.
"Kami hanya turut-serta dalam struktur pengawasan itu. Tidak bisa melakukan evaluasi langsung," ujarnya.(*)
LSM Temukan Indikasi Cemaran Kimia Pesisir Tulungagung
Minggu, 7 Februari 2016 16:19 WIB
"Pengawasan perlu karena selama ini tidak pernah ada laporan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait soal potensi cemaran laut di sana," kata aktivis LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki Nusantara di Tulungagung, Minggu.