Tulungagung (Antara jatim) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis membekuk tiga pria yang diduga pengedar narkoba jenis "dobel L" di wilayah seputar kota setempat, melalui sebuah operasi penjebakan dengan menyaru sebagai calon pembeli.
"Kami tangkap ketiganya dalam sebuah operasi penjebakan, hasil pengembangan penangkapan sebelumnya," terang Kasat Narkoba Polres Tulungagung, Iptu Siswanto di Tulungagung.
Tiga pria yang ditangkap dalam operasi sergap tim buru sergap Satnarkoba Polres Tulungagung itu masing-masing bernama Ribut Santoso (33), Mujiono (30) dan Edi Sutrisno (29).
Berdasar data kependudukan yang berhasil disita petugas, ketiganya diketahui masih tinggal di seputar Kota Tulungagung.
Mereka ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah warung kopi, tempat transaksi antara Ribut dkk dengan polisi yang menyaru sebagai calon pembeli.
Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas, berdasarkan informasi yang menyebut adanya seorang pengedar narkoba jaringan antarkota masuk wilayah hukum Tulungagung.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Kemudian petugas menyusun strategi yakni menyamar sebagai pembeli. Lokasi transaksi telah ditentukan oleh petugas," terangnya.
Siswanto menceritakan, operasi penangkapan berlangsung berurutan. Pertama petugas memancing salah satu pelaku bernama Ribut keluar dengan membawa pil dobel L di lokasi yang ditentukan.
"Dari tangan Ribut pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah ponsel, 2.952 butir pil doble L, serta uang tunai Rp1 juta," terangnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan dan berhasil menjebak pelaku lain atas nama Mujiono, sekitar satu jam setelah penangkapan Ribut.
"Dari tangan Mujiono petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 6.000 butir. Jumlah itu melebihi dari pesanan petugas," paparnya.
Dari dua pengedar inilah petugas akhirnya menangkap Edi yang disinyalir sebagai bandar besar.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.(*)
Satnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Tiga Pengedar Narkoba
Kamis, 4 Februari 2016 21:31 WIB
Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas, berdasarkan informasi yang menyebut adanya seorang pengedar narkoba jaringan antarkota masuk wilayah hukum Tulungagung.