Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mempersiapkan staf ahli Bupati Bojonegoro Suyoto (Ardiono) untuk menggantikan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Subekti, yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus korupsi, Rabu (3/2).
"Dalam waktu dekat segera dilantik (Ardiono)," kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Kamis.
Menurut dia, pelantikan Ardiono, yang akan menggantikan Subekti, sudah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ardiono akan menggantikan Subekti secara penuh, bukan sebagai pejabat sementara," ucapnya, menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, pemkab juga memberhentikan sementara Subekti dari jabatannya, sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, karena harus menjalani tahanan.
"Untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), masih menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas dia.
Sesuai ketentuan, katanya, Subekti masih menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok, selama proses hukum berjalan.
Dari keterangan yang diperoleh, Subekti ditahan Kejari Bojonegoro, Rabu (3/2).
Ia menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, sambil menunggu jaksa penuntut umum (JPU) kejari mempersiapkan berkas untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian resor (polres), kepada kejari setempat bahwa yang bersangkutan dituduh melakukan tindak pidana korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012, senilai Rp5 miliar.
Sebelumnya, juga sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yaitu Kabid Tanaman Holtikultura Dinas Pertanian Rohmat, rekanan Yuli Rahayu dan Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Amiarlin.
Dalam kasus ini, Subekti dituduh melanggar pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)