Surabaya, (Antara Jatim) - Tim Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berencana menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dana hibah dari Pemprov Jatim 2011 hingga 2014.
Salah satu anggota tim hukum Kadin Jatim, Ma'ruf Syah yang didampingi beberapa anggota lainnya, Kamis di Surabaya mengatakan, pengajuan gugatan karena kasus itu telah dianggap selesai, namun masih diteruskan pihak Kejati dengan mencari-cari pelaku lain, yang menyebabkan terganggungnya kinerja Kadin Jatim.
"Kalau sudah ada tersangka, kemudian ditetapkan terdakwa dan ditahan, dan kasusnya sudah 'incrach'. Itu artinya kasus ini telah selesai. Namun, mengatasnamakan undang-undang kasus ini malah diperpanjang, dan memanggil serta memeriksa Ketua Kadin Jatim La Nyalla, ada apa ini?" kata Ma'ruf kepada wartawan.
Ia mengaku, dengan dilanjutkannya kasus ini membuat iklim usaha dan ekonomi di Provinsi Jawa Timur terganggu, karena kerja Kadin Jatim tidak bisa fokus.
"Dilanjutkannya kasus ini dengan mencari-cari kesalahan yang tidak objektif, sama halnya dengan kriminalisasi dunia usaha di Jatim, sebab para jaksa seenaknya mengatasnamakan undang-undang, itu harus dilawan," ucapnya.
Sementara, selain berencana mengajukan gugatan praperadilan, Kadin Jatim juga akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR RI, Jaksa Agung, dan Komisi Hak Asasi Manusia, dengan melakukan koordinasi.
Sebelumnya, dalam kasus dana hibah tersebut pihak pengadilan sudah menahan dua orang yakni Wakil Ketua Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan informasi resmi terkait materi penyelidikan, namun pihaknya mengakui kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sebelumnya telah menahan dua pejabat Kadin Jatim.
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya, tunggu saja ini masih penyelidikan dan saya masih belum bisa memberitahukan materinya," ujarnya.
Tim Penyidik Kejati telah meminta keterangan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah dengan status masih lidik dan terus dilakukan pendalaman.
Dari data yang diperoleh sebelumnya, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov Jatim, dan pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.(*)
Tim Hukum Kadin Jatim Berencana Praperadilan Kejati
Kamis, 4 Februari 2016 19:56 WIB
Kalau sudah ada tersangka, kemudian ditetapkan terdakwa dan ditahan, dan kasusnya sudah incrach. Itu artinya kasus ini telah selesai. Namun mengatasnamakan undang-undang kasus ini malah diperpanjang, dan memanggil serta memeriksa Ketua Kadin Jatim, La Nyalla, ada apa ini?