Surabaya (Antara Jatim) - Warga Kota Surabaya yang biasa membeli makanan atau minuman di pedagang
kaki lima (PKL) di wilayah Kota Surabaya bisa dikenakan sanksi karena
penjual tersebut melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan.
"Sanksinya beragam, dari mulai teguran, penyitaan KTP dari pembeli
dan penjual sampai ke pengadilan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto dalam seminar yang
digelar Pokja Wartawan Surabaya, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
(Trantibum). Tentunya, ini juga peringatan bagi warga agar tidak
sembarangan membeli di PKL.
Pembeli bisa kena sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari
sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, bahkan sanksi berat
dengan masuk meja pengadilan.
Ia mengatakan transaksi di tempat terlarang yang dimaksud adalah
badan jalan. Bukan saja penjual, pembeli juga tak luput dari denda.
Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum
Nomor 2 Tahun 2014.
Mantan Camat Rungkut ini mengatakan penerapan Perda Trantibum masih
menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya karena Perwali mengatur
tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Perkiraan sementara,
Perwali selesai digodok dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Irvan mengatakan keberadaan PKL di badan jalan mengganggu dan
merugikan pengendara jalan. Akibatanya, kemacetan tidak bisa dihindari.
"PKL mobil di badan jalan sekarang banyak, keberadaannya itu merugikan
pengguna jalan, seperti PKL mobil di jalan MERR, di Pasar Tembok, Pasar
Asem, dan Pasar Keputran," katanya.
Penertiban PKL di badan jalan akan dilakukan dengan menggandeng
pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Irvan
bernjanji apabila Perwali sudah selesai pihaknya akan segera melakukan
penertiban.
Tentu saja, lanjutnya, penertiban itu akan dilakukan setelah
pihaknya melakukan beberapa langkah, salah satunya memberikan infomasi
kepada masyarkat. Pengumuman itu bisa dilakukan di lampu lalu lintas,
kendaraan umum dan tempat-tempat ramai lainnya.
"Kami juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu. Kita
menghindari pengakuan pedagang tidak tahu kalau ditempatnya berdagang
dilarang. Kita juga melakukan tindakan preventif sebelum represif
dilakukan. Jujur saja, kita tidak mau berbuat kasar kepada masyarakat,"
katanya.(*)
Pembeli di PKL Langgar Aturan Terkena Sanksi
Kamis, 28 Januari 2016 19:29 WIB
Sanksinya beragam, dari mulai teguran, penyitaan KTP dari pembeli dan penjual sampai ke pengadilan