Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi masalah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah meresahkan masyarakat itu.
"Itu (Gafatar) bukan wilayah kita, karena Kemenag hanya membina enam agama yang sudah diakui UU. Di luar keenam agama itu menjadi kewenangan Majelis Agama-Agama," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Mahfud Shodar di Surabaya, Sabtu.
Oleh karena itu, katanya, Gafatar yang dikaitkan dengan Islam menjadi kewenangan MUI. "Itu sama dengan kalau ada sinode baru, maka hal itu menjadi kewenangan Majelis Agama Kristen untuk menyikapi," katanya.
Meski bukan kewenangannya, pihaknya bisa memberi saran kepada MUI untuk segera menyikapi agar tidak meresahkan masyarakat, apalagi di Jatim diklaim ada 945 orang anggota Gafatar yang menyebar di seluruh Jatim. (*)
Kemenag Jatim Minta MUI Sikapi Gafatar
Sabtu, 16 Januari 2016 12:04 WIB
Itu (Gafatar) bukan wilayah kita, karena Kemenag hanya membina enam agama yang sudah diakui UU. Di luar keenam agama itu menjadi kewenangan Majelis Agama-Agama