Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan
rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pembatasan klasifikasi
jalan dengan tujuan untuk membatasi transportasi besar masuk ke tengah
kota.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah di Surabaya,
Minggu, mengatakan beban jalan akan semakin berat jika banyak kendaraan
besar yan melintas ke tengah kota.
"Supaya jalan tidak mudah rusah, trailer dan kendaraan besar lain
dibatasi. Raperda itu masuk pada program legislasi daerah 2016,"
katanya.
Ia mengatakan dengan raperda tersebuat kendaraan besar hanya diperbolehkan melewati kawasan pinggiran.
Menurutnya dengan Pelabuhan Teluk Lamong, sebenarnya peluang bagi
Kota Surabaya untuk mendirikan terminal cargo sehingga kendaraan yang
masuk ke kota hanya berukuran sedang dan kecil.
"Yang masuk nanti colt diessel, kemudian pick up dan sebagainya," ujarnya.
Habibah mengatakan jika dicermati cukup banyak kendaraan besar luar
daerah yang masuk Kota Surabaya. Kondisi itu merugikan pemerintah kota,
karena uji kir kendaraan tersebut tidak masuk ke Kota Surabaya.
"Setelah dicek ternyata banyak kendaraan yang uji KIR-nya bukan di Surabaya," katanya.
Anggota Komisi C ini mengatakan pada 2016, sebanyak 6 raperda
inisiatif yang diajukan DPRD Surabaya. Jumlah itu, lebih kecil dari
tahun 2015 yang jumlahnya 10 raperda. Raperda ini inisiatif tersebut
menurutnya merupakan usulan komisi, badan legislasi dan unsur pimpinan
DPRD Surabaya.
"Satu raperda usulan Badan Legislasi (Banleg), empat komisi dan satu dari pimpinan dewan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan memanggil Bagian Hukum
Pemerintah Kota Surabaya guna menyiapkan kajian akademisnya. Adapun satu
raperda biasanya kajian akademik membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan.
(*)
DPRD Surabaya Ajukan Raperda Pembatasan Klasifikasi Jalan
Minggu, 22 November 2015 18:25 WIB
Supaya jalan tidak mudah rusah, makanya trailer dan kendaraan besar lainnnya dibatasi. Raperda itu masuk pada program legislasi daerah Tahun 2016