Ngawi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi akan memberikan rekomendasi kepada 15 usaha pertambangan pasir dan batuan atau galian C untuk mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Siswanto, Rabu, di Ngawi, mengatakan, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Pertambangan, dan Energi Ngawi, terdapat 55 usaha pertambangan tanah dan batuan yang mengajukan surat rekomendasi ke pemkab setempat untuk mengurus izin.
"Dari puluhan usaha itu, hanya 15 usaha galian C yang mendapat rekomendasi. Sisanya sebanyak 40 usaha masih bermasalah," ujar Siswanto.
Menurut dia, rekomendasi diberikan karena 15 lokasi tambang tersebut telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, meski telah memiliki WIUP, penambang sebetulnya belum boleh beroperasi. Sebab, WIUP bukanlah legalitas yang memperbolehkan penambang untuk melakukan penambangan pasir atapun batu.
Sesuai aturan, untuk beroperasi, penambang masih menunggu izin legalitas lainnya, yakni izin eksplorasi dan operasi produksi.
Sayangnya, kenyataan di lapangan, meski belum memiliki tiga hal legalitas, para penambang telah melakukan penambangan pasir dan batu.
"Bagi 40 penambang yang nekat beroperasi, maka akan ditertibkan oleh petugas dari Polres Ngawi maupun satpol PP setempat," kata Siswanto.
Seperti diketahui, sejak adanya percepatan pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono dan proyek rel ganda yang melewati wilayah Ngawi, usaha pertambangan pasir dan batuan bermunculan di kabupaten setempat hingga jumahnya mencapai 55 usaha.
Dari jumlah puluhan usaha pertambagan pasir dan batu tersebut, belum ada yang memiliki izin resmi produksi. Adapun WIUP, izin eksplorasi, dan izin operasi produksi, sangat penting dimiliki usaha pertambangan agar dapat melakukan aktivitas pertambangan yang baik, benar, dan aman bagi lingkungan. (*)