Malang (Antara Jatim) - Jaringan Masyarakat Pengawas (Jamas) Malang raya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak tegas karena belum melakukan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dalam alat peraga kampanye (APK)-nya.
Ketua Presidium Jamas Malang raya Zia Ulhaq, Kamis, mengatakan ada salah satu pasangan calon yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Malang memasang nama dan jabatan publiknya pada APK yang terpasang di sejumlah titik.
"Kinerja KPU Kabupaten malang jelas-jelas tidak tegas dan harus diperbaiki. Adanya APK yang melanggar itu memang sudah diakui jika itu merupakan kelalaian KPU, namun itu kan tetap saja melanggar UU. Kalau tidak ada perbaikan kinerja, bisa saja kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Zia di sela aksi di Gedung KPU Kabupaten Malang di Kepanjen.
Zia yang juga mantan wartawan itu mengemukakan terkait kasus pelanggaran serupa, DKPP telah banyak melakukan pemecatan terhadap komisioner KPU. "Untuk kasus di Kabupaten Malang ini, kita kaji terlebih dahulu, bagaimana dan seperti apa ke depannya," kata Zia.
Lebih lanjut, Zia mengatakan alasan organisasinya melakukan aksi karena tidak ada elemen masyarakat yang mengkritisi masalah APK salah satu pasangan calon itu, termasuk Panitia Pengawas (Panwas) yang saat ini hanya melahirkan rekomendasi tanpa tindakan kongkret.
Selain mengkritisi keberadaan APK pasangan calon, Jamas juga mengkritisi pejabat negara dilarang ikut serta dalam kampanye seperti diatur dalam PKPU dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang ikut serta dalam kampanye pasangan calon.
Namun, katanya, fakta yang ditemui di lapangan, ada pasangan calon yang menunjukkan dia sebagai pejabat publik, ada nama, foto kemudian jabatan partai. "yang menjadi masalah ini kan pencantumannya sebagai pejabat publik," kata Zia.
Menanggapi kritikan dari Jamas tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Malang Bidang Hukum Totok Hariyono mengaku berterima kasih pada Jamas yang melakukan aksi damai sebagai bentuk kepedulian kepada penyelenggara pemilu. "Yang jelas terkait dengan masalah ini, KPU siap bertanggung jawab dan ke depan akan lebih berhati-hati dalam bertindak," ujar Totok.
Pada kesempatan itu Totok membantah adanya anggapan bahwa KPU lalai atas proses cetak APK tersebut. KPU sudah bertindak sesuai aturan dan sudah melaksanakan rekomendasi Panwaslu, namun saat itu waktunya sudah mepet dan yang membuat desain dari masing-masing calon.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Divisi Logistik, Taufiq. "KPU baru tahu ada nama pejabat publik di spanduk pasangan calon nomor urut 2 setelah Panwaslu melayangkan surat dan ini bukan kesengajaan atau kelalaian, karena ini memang hal baru bagi kami," urai Taufiq.
Sebelumnya dalam APK pasangan calon nomor urut 2, Dewanti Rumpoko-Masrifah, tercantum pula nama Ketua PDIP Kabupaten Malang Eddy Rumpoko. Namun, tidak hanya jabatan dalam partai saja yang disebutkan, jabatan publik sebagai Wali Kota Batu pun juga dicantumkan, sehingga menuai protes dan akhirnya KPU setempat menutup tulisan jabatan publik tersebut.(*)
Jamas: KPU Kabupaten Malang tidak Tegas
Kamis, 15 Oktober 2015 20:48 WIB