Sidoarjo (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jatim di Juanda, menyatukan komitmen dengan jajaran Kantor Pelayanan Pajak se-Jatim untuk memerangi praktik gratifikasi dan korupsi.
Kepala Kanwil DJP ll Nader Sitorus, Senin, mengatakan, penyatuan komitmen tersebut dilakukan sebagai langkah mempersempit praktek gratifikasi dan mememerangi modus korupsi.
"Kegiatan ini bagian dari komitmen pejabat pajak untuk pengendalian praktik melawan hukum, seperti gratifikasi dan korupsi, khususnya di Kanwil DJP Jatim l dan ll," katanya di Kantor Wilayah DJP II Jatim.
Ia mengemukakan, komitmen itu diwujudkan dalam bentuk kegiatan "talk show" bersama Direktorak Gratifikasi KPK dan akademisi, serta penandatanganan bersama untuk memerangi praktik gratifikasi dan korupsi.
"Kegiatan ini dilakukan agar DJP Jatim II tetap bersih dan terus komitmen dalam memerangi peraktek melawan hukum, dan meningkatkan pendapatan untuk negara," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat harus percaya dengan pejabat atau petugas pajak dan begitu juga petugas pajak harus percaya dengan masyarakat akan kepatuhan dan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Masyarakat tidak oleh memberikan iming-iming kepada petugas pajak, dan petugas selalu melayani secara baik tanpa gratifikasi maupun suap," katanya.
Menurutnya, dengan semakin bersihnya petugas dan baiknya dalam melayani masyarakat, pastinya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan semakin tinggi, dan pendapatan yang masuk ke kas negara juga semakin besar.
"Kami juga tidak keberatan kalau kinerja kami selalu mendapatkan pengawasan. Bahkan kami mempersilahkan kepada KPK, petugas pengawas maupun penindak dari internal pajak, masyarakat, para jurnalis dan lainnya untuk selalu mengawasi kinerja pajak untuk pengendalian gratifikasi dan memerangi korupsi," katanya.
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi KPK Agus Priyanto yang hadir dalam "talk show" tersebut mengatakan, jangan sampai berakhir di penjara.
"Petugas harus bekerja tanpa adanya gratifikasi, karena sudah dibayar dengan menggunakan uang dari rakyat. Masyarakat juga tak segan-segan melaporkan ke pihak penegak hukum, apabila menjumpahi praktek gratifikasi maupun korupsi," katanya.
Menurutnya, semua instansi harus bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam melayani masyarakat.
Terkait dengan gratifikasi, kata dia, segala macam bentuk pemberian sesuatu dari oleh untuk pejabat, urusan kedinasan negara yang ada tujuan tertentu dan memuaskan, termasuk dianggap melanggar.
"Memberikan sesuatu dengan nilai tertentu dan agar mendapatkan imbalan balik. Entah itu soal jabatan, pekerjaan, kenaikan pangkat dan lainnya, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Dan jika pemberian sesuatu atas landasan dan tujuan tertentu dengan kata sepakat, itu tergolong suap. Perbuatan suap menyuap juga melanggar hukum," katanya.(*)
Kanwil DJP II Satukan Komitmen Perangi Gratifikasi
Senin, 12 Oktober 2015 18:34 WIB
"Kegiatan ini bagian dari komitmen pejabat pajak untuk pengendalian praktik melawan hukum, seperti gratifikasi dan korupsi, khususnya di Kanwil DJP Jatim l dan ll,"