Surabaya (Antara Jatim) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji memerintahkan Propam, Itwasda, dan Reskrim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dan kepala desa setempat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, Jatim, 26 September 2015.
"Saya kaget juga mendengar kasus itu saat berada di Sumenep bersama Pangdam V/Brawijaya, karena sebelumnya tidak ada laporan apa-apa, apalagi aktivis Kontras juga SMS soal itu," katanya dalam konperensi pers di teras Gedung Tribrata Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Didampingi sejumlah penyidik dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, ia menjelaskan penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di Lumajang itu.
"Dari 22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan berkas kasus enam tersangka penganiayaan Tosan (51) masih dalam proses," katanya.
Selain itu, enam tersangka yang terlibat kedua kasus (pembunuhan dan penganiayaan) juga masih belum selesai, namun Polda Jatim hanya menahan 17 dari 22 tersangka itu, karena dua tersangka tergolong masih dibawah umur, sehingga tidak ditahan, kecuali wajib lapor ke Polres Lumajang.
"Tiga tersangka lainnya masih berada di Lumajang, karena keterangannya masih dibutuhkan untuk proses pengembangan kasus itu," katanya.
Setelah konperensi pers itu usai, puluhan aktivis yang menamakan diri sebagai "Jaringan Mahasiswa Pejuang" (GMNI, GMKI, FMN, LDF, IMM, LMND, PMII) menggelar aksi kecaman terhadap pembunuhan Salim Kancil di pintu gerbang Mapolda Jatim.
"Kami mendesak polisi untuk menetapkan kasus itu sebagai pembunuhan berencana dengan menangkap dan mengadili aktor intelektual dibalik terbunuhnya Salim Kancil. Kami juga minta pemerintah menyetop kekerasan terhadap aktivis dan rakyat," kata seorang orator dalam aksi itu. (*)
Kapolda Jatim: Selidiki Dugaan Polisi-Kades Terlibat
Rabu, 30 September 2015 16:19 WIB
Dari 22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan berkas kasus enam tersangka penganiayaan Tosan (51) masih dalam proses