Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan calon wali kota Surabaya Rasiyo dan Lucy Kurniasari resmi menjadi penantang petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis.
"Sesuai keputusan KPU Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada Surabaya 2015, pasangan Rasiyo-Lucy dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin kepada wartawan.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh berkas pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan tak ada masalah, termasuk penulisan nama di ijazah milik Lucy Kurniasari.
"Semua sudah kami cek dan mengklarifikasinya. Setelah dilakukan pleno, seluruh komisioner sepakat dan tidak sampai ada sistem pemungutan suara terbanyak," ucapnya.
Meski sempat terjadi polemik terkait adminitrasi saat memasuki masa perbaikan, namun semua bisa dinyatakan tak ada ada masalah setelah proses pengecekan dan klarifikasi.
Sebelumnya, pihak penghubung (liaison officer) pasangan Rasiyo-Lucy menyerahkan surat keabsahan nama Lucy Kurniasari yang disahkan akta notaris kepada KPU Surabaya karena adanya perbedaan abjad nama.
Nama yang tercantum di ijazah Lucy Kurniasari adalah "Lucie", sedangkan di KTP diketahui bertuliskan "Lucy".
"Dokumennya ada dan lengkap sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Partai politik dan pasangan calon benar-benar memanfaatkan waktu masa perbaikan," katanya. (*)
Pasangan Rasiyo-Lucy Resmi Tantang Risma-Whisnu
Kamis, 24 September 2015 13:25 WIB
Sesuai keputusan KPU Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada Surabaya 2015, pasangan Rasiyo-Lucy dinyatakan memenuhi syarat