Surabaya (Antara Jatim) - BPJS Watch Jawa Timur mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk menfasilitasi pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi 400.000 buruh korban PHK mulai 1 September 2015.
"Saat BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015, mekanisme aturan pengambilan JHT diubah pemerintah dengan PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT," kata Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin, di Surabaya, Minggu.
Dalam PP 46/2015 itu, JHT bisa dicairkan hanya sebesar 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan setelah mencapai kepesertaan 10 tahun dan sisanya baru bisa diambil setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
"Sebelumnya, JHT bisa diambil sebesar 100 persen dengan masa kepesertaan lima tahun dan waktu tunggu satu bulan, karena itu kalangan Pekerja/Buruh akhirnya memprotes pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Akhirnya, pemerintah berjanji akan merevisi aturan sehingga pada bulan Juli 2015 dibuat kebijakan transisi bahwa JHT bisa diambil sebesar 100 persen dengan masa kepesertaan lima tahun dan waktu tunggu satu bulan bagi mereka yang berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015.
Pada 1 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2015, pemerintah memberlakukan ketentuan PP 46 Tahun 2015, lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 itu, terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan 100 persen dana JHT sesuai sesuai besaran saldo.
JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Dalam aturan itu juga disebutkan tenggat waktu pencairan bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja adalah satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
Untuk peserta aktif, pencairan bisa dilakukan dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
Terkait permasalahan JHT di Jawa Timur, ia mengatakan BPJS Watch Jawa Timur telah menggelar Social Security Forum (SOS Forum) di Surabaya pada 29 Agustus 2015 dengan menghadirkan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat.
"JHT adalah dana milik pekerja/buruh dan dalam perkembangannya ribuan buruh terus ter-PHK akibat krisis ekonomi, karena itu kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menyosialisasikan seluas-luasnya ketentuan baru mengenai tata cara pembayaran JHT," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur hendaknya mengantisipasi dan mempersiapkan sebaik-baiknya proses klaim JHT massal terhadap sedikitnya 400.000 pekerja/buruh korban PHK di Jawa Timur yang per 1 September 2015 yang akan mengambil dana JHT sebesar Rp1,5 triliun.
"Kami mendesak agar prosedur dan persyaratan administrasi pencairan JHT dipermudah dan Dinas Tenaga Kerja se-Jatim membantu teknis pencairan melalui kerja sama dengan Bank-Bank Pemerintah untuk kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran JHT," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberdayakan ekonomi pekerja/buruh korban PHK tersebut. (*)
BPJS Watch Jatim Minta JHT Korban PHK Dicairkan
Minggu, 30 Agustus 2015 19:08 WIB
JHT adalah dana milik pekerja/buruh dan dalam perkembangannya ribuan buruh terus ter-PHK akibat krisis ekonomi, karena itu kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menyosialisasikan seluas-luasnya ketentuan baru mengenai tata cara pembayaran JHT.