Sumenep (Antara Jatim) - Alat peraga yang melanggar aturan atau "ilegal" bergambar dua pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015, Kamis, yang merupakan hari pertama masa kampanye, masih terpasang di fasilitas publik.
"Sesuai aturan main, alat peraga bergambar peserta pilkada yang terpasang itu harus yang disediakan oleh KPU. Di luar itu, masuk kategori pelanggaran. Kami akan secepatnya menertibkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, sejak ada penetapan peserta pilkada oleh KPU hingga masa kampanye berakhir, hanya alat peraga yang disediakan KPU yang diperkenankan dipasang.
"Beberapa hari yang lalu, kami sebenarnya telah melayangkan surat imbauan kepada tim pemenangan dua pasangan peserta Pilkada Sumenep untuk menertibkan atau membongkar sendiri alat peraga yang terpasang di fasilitas publik tersebut sejak beberapa waktu lalu," ujarnya.
Namun, kata dia, fakta di lapangan, surat imbauan yang dilayangkannya itu tidak direalisasikan dan selanjutnya alat peraga yang melanggar aturan tersebut masih terpasang di fasilitas publik maupun di aset pribadi warga (rumah dan halaman warga).
"Tindakan persuasif sudah kami lakukan dan ternyata tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, kami bersama pihak terkait di Pemkab Sumenep akan secepatnya menertibkan alat peraga tersebut," ucapnya.
Amin juga mengemukakan, surat imbauan yang dilayangkannya itu seharusnya direspons positif oleh tim pemenangan peserta pilkada sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada sesuai aturan main yang ada.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
A Busyro Karim-A Fauzi diusung oleh gabungan dari dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.
Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.
Sejak Kamis ini hingga 5 Desember 2015, tahapan pilkada memasuki masa kampanye. (*)
Peraga "Illegal" Peserta Pilkada Sumenep Masih Terpasang
Kamis, 27 Agustus 2015 9:07 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Alat peraga yang melanggar aturan atau "ilegal" bergambar dua pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015, Kamis, yang merupakan hari pertama masa kampanye, masih terpasang di fasilitas publik.
"Sesuai aturan main, alat peraga bergambar peserta pilkada yang terpasang itu harus yang disediakan oleh KPU. Di luar itu, masuk kategori pelanggaran. Kami akan secepatnya menertibkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.